KOMITMEN TINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK, KANWIL KEMENKUMHAM PABAR LAKUKAN KOORDINASI DAN MONEV DI PAPUA BARAT DAYA

438931237 1983339428730528 4837150246026282826 n

Sorong - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Kanwil Kemenkumham Pabar) berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik. Kepala Bidang HAM, Aloysius Fernandez bersama Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Yolanda Matulessy dan staf melalukan monitoring dan Evaluasi terhadap Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) yang terdapat di 3 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya.

Pos Yankomas yang ada pada UPT di lingkungan Kemenkumham dihadirkan pemerintah merupakan implementasi atas perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM. Pos Yankomas berperan sebagai sarana yang menangani pengaduan masyarakat atas indikasi terjadinya suatu pelanggaran HAM.

Monitoring yang dilaksanakan menunjukkan bahwa Pos Yankomas pada UPT belum berjalan secara maksimal dikarenakan adanya perombakan beberapa ruangan di masing-masing UPT. Untuk itu kedepannya UPT akan didampingi sehingga Pos Yankomas pada UPT dapat berfungsi sesuai dengan petunjuk dan Prosedur yang berlaku. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM dapat berlangsung dengan baik.

⁠Selain melakukan koordinasi dan monitoring, Tim juga melakukan tindak lanjut ke Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat Daya terkait pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis Dan HAM yang telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM. Draft SK Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Papua Barat Daya akan segera ditanda tangani oleh Pj Gubernur Provinsi Papua Barat Daya dan dilakukan Pengukuhan.

Terwujudnya layanan pos Yankomas dan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) menjadi harapan bagi Pemerintah khususnya Kanwil Kemenkumham Pabar.

WhatsApp Image 2024 04 19 at 20.04.21

WhatsApp Image 2024 04 19 at 20.04.21


Cetak   E-mail