KAKANWIL KEMENKUMHAM PABAR BUKA KEGIATAN EDUKASI PENCEGAHAN PELANGGARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL KE PERGURUAN TINGGI

1

Manokwari - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menggelar Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Ke Perguruan Tinggi di Hotel Swiss-Bel Manokwari, Rabu (24/04) siang.

Kegiatan yang mengusung tema "Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) Melalui Pelindungan dan Pendaftaran Karya Cipta Digital Perguruan Tinggi" tersebut merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Se-dunia yang jatuh pada tanggal 26 April 2024 mendatang.

Jalannya Kegiatan diawali dengan Penyampaian Laporan Kegiatan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Kabidyankum) Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Soleman Lilingan.

Kabidyankum menuturkan bahwa kegiatan ini betujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran KI di Provinsi Papua Barat, membentuk Kerjasama dan sinergitas bersama instansi dan lembaga terkait dalam upaya memberikan layanan KI kepada masyarakat serta meningkatkan permohonan pendaftaran KI pada Kanwil Kemenkumham Papua Barat.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Papua Barat, Piet Bukorsyom dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatab menyampaikan bahwa KI adalah aset berharga dan memiliki nilai untuk dijual perlu terus diedukasikan ke masyarakat.

"Masyarakat juga harus terus diedukasi tentang cara melindungi karya ciptanya dan perlu didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan hukum dari negara, sehingga komersialisasinya akan dapat dinikmati oleh pencipta atau inventor", ujar Kakanwil.

Lebih lanjut, Kakanwil menuturkan bahwa sebagai perpanjangan tangan DJKI di daerah,Kanwil Kemenkumham Papua Barat terus berupaya dalam memberikan pendampingan, pelayanan KI kepada masyarakat.

"Sejauh ini, kami tidak pernah jenuh berupaya melakukan pelayanan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat di Papua Barat dan Papua Barat yang merupakan wilayah kami melalui sosialisasi, promosi dan diseminasi dan juga pelindungan hukum atas KI melalui pemantauan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh PPNS KI bersama APH terkait.", tutur Kakanwil.

Diakhir sambutannya, Kakanwil mengajak masyarakat dan pihak terkait lainnya untuk menjaga dan melindungi hasil karya dengan mendaftarkan dan mencatatkan karya cipta, kreasi dan inovasi pada DJKI Kemenkumham RI.

Dalam memberikan pemahaman secara komprehensif bagi peserta, Kanwil Kemenkumham Papua Barat melalui Sub Bidang Kekayaan Intelektual menghadirkan dua (2) narasumber yakni Ahmad Rifadi selaku Analis Kebijakan Madya DJKI yang terhubung secara daring melalui zoom meeting dan AKP. Djamaluddin, S.I.K., M.H dari Polda Papua Barat.

Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi diskusi/tanya jawab ysng berjalan cukup alot dan menarik antara peserta dan narasumber yang hadir baik secara luring maupun daring melalui zoom meeting.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Perguruan Tinggi yang ada di Kota Manokwari Aph dan instansi terkait lainnya serta masyarakat secara luring maupun daring via zoom meeting.

Dalam kesempatan ini juga, Kakanwil didampingi oleh Kabidyankum dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayan Intelektual (Kasubidyanki), Achmad Djunaidi turut mendatangi dan melihat Layanan Hukum Terpadu berupa layanan Kekayaan Intelektual, layanan AHU tentang Perseroan Perorangan dan layanan Bantuan Hukum kepada masyarakat yang di gelar di Manokwari City Mal (MCM).

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

2

3

4

5

10

11

6

8

7

9

12

14

15

16

17

20

19

18

21

22


Cetak   E-mail