Kanwil Hukum dan HAM Papua Barat Gelar Rakor DILKUMJAKPOLBNN

IMG 1214

Manokwari, Senin (10/10/2016) bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Barat, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi DILKUMJAKPOL BNN Papua Barat dalam rangka Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalagunaannya di Papua Barat. Acara tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Barat (Agus Soekono,Bc.IP.,S.H),yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Pujo Harinto,Bc.IP.,S.Sos.,M.Si) Kepala Divisi Administrasi (Hajrianor,S.H.,M.H), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Heru Saputro,S.E.,S.H.,M.M) serta peserta Rakor dari Pengadilan Negeri Manokwari, Kejaksaan Tinggi Negeri Manokwari,Badan Narkotika Nasional RI,Kepolisian Polda Papua Barat.

IMG 1238

Dalam sambutannya, (Agus Soekono,Bc.IP.,S.H) mengatakan Rakor yang diselenggarakan sebagai upaya untuk menyamakan gerak langkah dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap narkoba diwilayah Papua Barat.“Rakor ini diharapkan dapat menjadi wadah perekat antar sesama aparat penegak hukum dalam berkoordinasi dan konsultasi lintas penegakan hukum, terutama dalam bidang penangganan kejahatan narkoba yang belakangan ini semakin marak dan sudah masuk keseluruh sektor kehidupan dimasyarakat,”

Sedangkan menurut daftar investarisasi masalah (DIM) yang telah dikumpulkan dari seluruh UPT diperoleh data bahwa masalah yang selalu muncul dari tahun ke tahun dengan meningkatnya kasus penyalagunaan dan peredaran gelap narkoba akhir-akhir ini diwilayah Papua Barat membuat kita semua prihatin.

IMG 1245Terkait masalah narkoba perlu adanya restorative justice bahwa para pecandu narkoba dan korban penyalagunaan narkoba sebaiknya jangan dipenjarakan dan perlu rehabilitasi media dan rehabilitasi sosial untuk dapat disembuhkan dan hal ini sesuai dengan ketentuan UU No 35 Tahun 2009 Pasal 54 sampai dengan 59 Pasal 103 dan Pasal 127.

“Sehingga secara perlahan akan mengurangi over kapasitas didalam lapas dan rutan, terhadap para bandar, produsen dan pengedar perlu dilakukan tindakan yang tegas dan keras untuk memberikan efek jera yang efektif sehingga generasi muda ini terselamatkan dari bahaya penyalagunaan barang  terlarang ini,” (humaslap-kanwilpabar)

 

 

 


Cetak   E-mail