Permohonan Surat Keterangan Badan Hukum Perkumpulan dan Yayasan (SUKA BAHU PERYA)

SUKA BAHU PERYA merupakan akronim dari suatu layanan yang bernama Surat Keterangan Badan Hukum Perkumpulan dan Yayasan. SUKA BAHU PERYA merupakan optimalisasi layanan yang mengintegrasikan link permohonan pada website Kanwil Kemenkumham Papua Barat sehingga pemohon dapat mengajukan secara online guna efisiensi dan optimalisasi pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Badan Hukum bagi Perkumpulan dan Yayasan. 

Surat Keterangan Perkumpulan dan Yayasan merupakan surat yang memberi keterangan kepada Organiasai Kemasyarakatan Berbadan Hukum yang berbentuk bahwa Perkumpulan dan Yayasan. Surat Keterangan memberi keterangan bagi Perkumpulan dan Yayasan bahwa dokumen yang dimiliki valid, berbadan hukum dan telah terdaftar pada database Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) serta dapat melaksanakan kegiatan sesuai dengan yang telah tercantum pada akta Notaris dan AD/ART Perkumpulan maupun Yayasan.

Persyaratan

  1. Surat Pegantar perihal Permohonan Surat Keterangan Badan Hukum Perkumpulan/Yayasan yang ditujukan kepada Yth. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat. (download contoh format surat)
  2. Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM.
  3. Akta Notaris.
  4. KTP Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara) scan jadikan satu dalam bentuk pdf.
  5. NPWP Perkumpulan/ Yayasan apabila belum ada dapat mengupload NPWP Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara) scan jadikan satu file dalam bentuk pdf.
  6. Surat keterangan domisili.
  7. Dokumentasi kantor sekretariat minimal 4 foto dari segala sisi dan di jadikan satu file dalam bentuk pdf.

Prosedur layanan

Pengajuan Permohonan SUKA BAHU PERYA dapat dilakukan secara online melalui formulir pengajuan pada website Kanwil Kemenkumham Papua Barat. Untuk melakukan pengajuan permohonan secara online, pemohon mengakases website Kanwil kemenkumham Papua Barat kemudian masuk pada menu Layananan publik dan pilih menu Pelayanan Hukum dan HAM kemudian pemohon dapat memilih jenis layanan SUKA BAHU PERYA. pemohon dapat mengisi link formulir dengan melengkapi data yang diminta sesuai persyaratan.

Biaya/ Waktu

Gratis

Waktu penyelesaian permohonan : Maksimal 3 (tiga) hari kerja

Penanggung Jawab

Subbidang Adminstrasi Hukum  Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat

Helpdesk Layanan  (WA: 081389114070)


Cetak   E-mail