TATA NILAI
Kementerian Hukum dan HAM menjunjung tinggi tata nilai BerAKHLAK
1. |
Berorientasi Pelayanan |
: |
- Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat - Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan - Melakukan perbaikan tiada henti |
2. |
Akuntabel |
: |
- Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi - Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien - Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan |
3. |
Kompeten |
: |
- Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah - Membantu orang lain belajar - Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik |
4. |
Harmonis |
: |
- Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya - Suka menolong orang lain - Membangun lingkungan kerja yang kondusif |
5. |
Loyal |
: |
- Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI serta pemerintahan yang sah - Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara - Menjaga rahasia jabatan dan negara |
6. |
Adaptif |
: |
- Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan - Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas - Bertindak proaktif |
7. |
Kolaboratif |
: |
- Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi - Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah - Menggerakkan pemanfaatan sebagai sumber daya untuk tujuan bersama |
Kementerian Hukum dan HAM menjunjung tinggi tata nilai kami "P-A-S-T-I"
1. Profesional : Aparatur Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang .............................. tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integirtas profesi;
2. Akuntabel : Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuanatau . peraturan yang berlaku;
3. Sinergi : Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku .............................. kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas;
4. Transparan : Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan ............................. pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil yang dicapai;
5. Inovatif : Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan ....................... . dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya.