permohonan tertulis dari Narapidana/keluarga/kuasa hukum tentang izin luar biasa dalam hal:
Adanya keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia;
Menjadi wali nikah untuk anak kandungnya; atau
Membagi warisan.
Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin;
Identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK);
Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang Menerangkan kebenaran terkait alasan izin luar biasa.
Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan permohonan izin luar biasa dilengkapi dengan dokumen persyaratan;
Kepala Lapas/Rutan memberikan Izin Luar Biasa berdasarkan hasil penelitian lapangan dan rekomendasi sidang TPP;
Narapidana memperoleh Surat Ijin dari Kepala Lapas/ Rutan;
Narapidana dikawal oleh Petugas Pemasyarakatan dan Polisi.
Paling Lama 1 hari kerja
Pelayanan izin luar biasa tanpa dipungut biaya;
Pelayanan diberikan secara responsif;
Surat izin luar biasa memberikan legalitas bagi Narapidana untuk keluar dari Lapas/Rutan sesuai dengan keperluannya.