Kaimana –Bertempat di Aula Kantor Cabang Rumah Tahanan Negara Kaimana (Senin, 08 Juni2015) Kepala Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan (Yanu Haryadi, SH), Kepala Sub Bagian Penyusunan Pelaporan, Humas dan Teknologi Informasi (Hadjirun Burangasih, S.Sos) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) sebagai wujud pertanggungjawaban (Akuntabilitas) dalam pelaksanaan kinerja, pengukuran kinerja untuk penyusunan Rencana Strategik dan Rencana Kinerja mendatang.
Manfaat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam PERMENPAN-RB Nomor : 29 tahun 2010 adalah untuk:
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) juga berisi tentang Pencapaian sasaran sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen penetapan kinerja dan dokumen perencanaan.
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan, yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur, dengan sasaran/target kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja instansi pemerintah yang disusun secara periodik.(Humaslap_kanwilPabar) |
Berita Satuan Kerja
Sosialisasi LAKIP Pada Cabang RUTAN KAIMANA
Dilihat: 645