Sosialisasi LAKIP Pada Cabang RUTAN KAIMANA

         aLakip 1KaimanaBertempat di Aula Kantor Cabang Rumah Tahanan Negara Kaimana (Senin, 08 Juni2015) Kepala Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan (Yanu Haryadi, SH), Kepala Sub Bagian Penyusunan Pelaporan, Humas dan Teknologi Informasi (Hadjirun Burangasih, S.Sos)   melaksanakan kegiatan Sosialisasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) sebagai wujud pertanggungjawaban (Akuntabilitas) dalam pelaksanaan kinerja, pengukuran kinerja untuk penyusunan Rencana Strategik dan Rencana Kinerja mendatang.

 

aLakip 1Manfaat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam PERMENPAN-RB Nomor : 29 tahun 2010 adalah untuk:

  1. 1.Bahan evaluasi akuntabilitas kinerja bagi pihak yang membutuhkan.
  2. 2.Penyempurnaan dokumen perencanaan periode yang akan datang
  3. 3.Penyempurnaan pelaksanaan program dan kegiatan yang akan datang
  4. 4.Penyempurnaan kebijakan yang diperlukan.

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) juga berisi tentang Pencapaian sasaran sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen penetapan kinerja dan dokumen perencanaan.

 

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan, yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur, dengan sasaran/target kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja instansi pemerintah yang disusun secara periodik.(Humaslap_kanwilPabar)


Cetak   E-mail