URAIAN TUGAS POS BAPAS

 

PANDUAN PELAKSANAAN TUGAS DAN SKP

PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DAN

PEMBANTU PEMBIMBING KEMASYARAKATAN

PADA POS BAPAS

 

  1. A.Pendahuluan

 

Menindaklanjuti Surat Edaran Dirjenpas Tanggal 11 maret 2014 nomor PAS.PK.01.05.10-96 Perihal Optimalisasi Pembimbing Kemasyarakatan dan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan terkait dengan semakin meningkatnya jumlah WBP diseluruh Indonesia yang berimplikasi pada meningkatnya kewajiban terhadap pelayanan program integrasi dan asimilasi dengan konsekuensi semakin meningkatnya permintaan penelitian kemasyarakatan (Litmas) guna keperluan tersebut dan dalam rangka persiapan menyambut berlakunya UU Nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA dimana peran Bapas menjadi sangat penting dalam proses Peradilan Pidana terhadap anak , dan guna mengoptimalkan tugas dan fungsi Bapas maka perlu dilakukan langkah langkah strategis ditengah keterbatasan SDM, Dana dan Prasarana yang ada. Langkah tersebut adalah dengan mengoptimalkan petugas Lapas/Rutan yang telah dilatih/dididik di BPSDM dan telah memiliki sertifikat untuk membantu Bapas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

 

  1. B.Peran PK

Balai Pemasyarakatan memiliki peran yang sangat strategis dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012. Harkrisnowo (2102) menyebut peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas dengan istilah omnipresent atau bersifat hadir di setiap tempat (hadir di mana-mana), artinya Bapas menjalankan peran pada setiap tahapan dalam SPPA. Secara umum, peran PK Bapas dalam SPAA disebutkan dalam pasal 1 Undang-Undang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA), yakni sebagai petugas yang melaksanakan “Penelitian Kemasyarakatan, Pendampingan, Pembimbingan, dan Pengawasan dalam SPPA”. Keseluruhan peran PK tersebut disebutkan kembali dalam banyak pasal.

 

  1. 1.Peran PK Bapas dalam proses diversi

 

Proses peradilan anak memiliki banyak perbedaan dengan proses peradilan pada umumnya. Salah satu perbedaannya adalah adanya proses diversi di setiap tingkat pemeriksaan.Berbeda dengan peran PK dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, dimana PK lebih fokus pada pendampingan pelaku, dalam Undang-Undang SPPA, PK Bapas pada kondisi-kondisi tertentu juga memiliki peran bagi Anak Korban dan Anak Saksi. Oleh karena itu, berikut ini akan diuraikan peran PK dalam proses diversi disetiap tahapan dalam rangka pendampingan baik bagi Anak Pelaku maupun Anak Korban;      

  1. a.Bagi Anak Pelaku

Dalam pelaksanaan diversi, PK Bapas memilik peran dalam pendampingan Anak Pelaku sebagai berikut.

  1. 1)Melakukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sejak diterimanya permintaan dari penyidik dalam tahap penyidikan—dengan jangka waktu penyelesaian 3 x 24 jam (pasal 28). Litmas ini dibuat untuk kepentingan pertimbangan pelaksanaan diversi atau disebut Litmas Diversi.
  2. 2)Melakukan upaya diversi melalui musyawarah dengan penyidik, jaksa, dan hakim di setiap tingkatan dengan melibatkan anak dan orangtua/wali, korban dan/atau orangtua/wali dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif (pasal 8).
  3. 3)Melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak selama proses diversi dan pelaksanaan kesepakatan, termasuk melaporkannya kepada pengadilan apabila diversi tidak dilaksanakan (pasal 65);
  4. 4) PK segera melaporkan kepada pejabat yang bertanggung jawab pada setiap tingkatan pemeriksaan jika kesepakatan diversi tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditentukan
  5. 5) PK segera melaporkan kepada pejabat yang bertanggung jawab pada setiap tingkatan pemeriksaan jika kesepakatan diversi tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditentukan (pasal 14).

 

Dalam hal Anak Pelaku berusia kurang dari 12 (duabelas) tahun maka PK Bapas berperan sebagai berikut:

 

  1. a)PK melaksanakan penelitian kemasyarakatan untuk memberikan rekomendasi kepada penyidik dalam menentukan tindakan yang harus dilakukan terhadap Anak (pasal 21).
  2. b)PK Bapas bersama penyidik dan pekerja sosial profesional mengambil keputusan terhadap Anak yang belum berusia 12 tahun dan diduga melakukan tindak pidana. Keputusan diserahkan kepengadilan untuk mendapatkan penetapan.
  3. c)PK Bapas wajib melakukan evaluasi pelaksanaan program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan, bila dipandang perlu masa pendidikan dapat diperpanjang paling lama 6(enam) bulan.
  4. d)Terkait kewenangan evaluasi, instansi pemerintah dan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) wajib menyampaikan laporan perkembangan Anak kepada Bapas setiap bulan.

 

Dalam hal Anak Pelaku berusia kurang dari 12 tahun maka terhadap Anak hanya dapat dijatuhi tindakan sebagai berikut:

 

  1. a)Menyerahkannya kembali kepada orangtua/wali;

 

Apabila penyidik kepolisian bersama-sama dengan PK dan Peksos berpandangan bahwa Anak masih dapat dididik oleh orangtuanya, penyidik kepolisian bersama sama dengan PK dan Peksos memutuskan Anak dikembalikan kepada orangtua. Putusan tersebut ditetapkan berdasarkan penetapan pengadilan yang dimintakan paling lama 3 hari sejak anak ditangkap (pasal 21 ayat (1) a, dan ayat (2).

  1. b)Menyerahkan ke LPKS atau instansi penyelenggara kesejahteraan sosial baik pusat maupun daerah.

 

Apabila penyidik kepolisian bersama-sama dengan PK dan Peksos berpandangan bahwa Anak tidak dapat dikembalikan kepada orangtuanya, penyidik kepolisian bersama-sama dengan PK dan Peksos menyerahkan Anak ke LPKS atau instansi penyelenggara kesejahteraan sosial baik pusat maupun daerah untuk menjalani pendidikan,pembimbingan, dan pembinaan selama 6 bulan dan dapat diperpanjang 6 bulan berikutnya (total maksimal masa pembimbingannya 12 bulan) dalam bimbingan dan pengawasan Bapas. Selama proses pembimbingannya, LPKS wajib melaporkan perkembangan kepada Bapas (pasal 21 ayat 1 b, joayat 3, 4, dan 5).

 

  1. b.Bagi Anak Saksi dan Anak Korban

Bagi Anak Saksi dan/atau Anak Korban, PK Bapas memiliki peran sebagai berikut.

  1. 1)PK dapat memberikan pertimbangan atau saran kepada penyidik untuk merujuk Anak, Anak Korban,atau Anak Saksi ke instansi atau lembaga yang menangani perlindungan anak atau lembaga kesejahteraan sosial anak.
  2. 2)Berdasarkan hasil Penelitian Kemasyarakatan dari PK dan laporan sosial dari Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial, Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi berhak memperoleh rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial dari lembaga. Selama proses diversi PK Bapas juga harus memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan penahanan terhadap Anak apabila menjalani penahanan di LPAS. Hal-hal yang harus diketahui oleh PK Bapas dalam Undang-undang SPPA adalah tentang syarat penahanan dan masa penahanan yang berbeda dengan Undang-Undang No.3 Tahun 1997 maupun KUHAP. Syarat penahanan Anak disebutkan dalam Pasal 32 Undang-Undang SPPA sebagai berikut :
    1. a)Penahanan terhadap Anak tidak boleh dilakukan jika Anak memperoleh jaminan dari orangtua/wali dan/atau lembaga bahwa Anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan/atau tidak akan mengulangi tindak pidana;
    2. b)Anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih; dan
    3. c) Anak diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih.

Untuk mengetahui perbandingan masa penahanan anak, berikut perbandingan masa penahanan anak dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2011 tentang SPPA di bawah ini.

 

Tahapan

UU NO 3/97

UU NO 11/12

Penyidikan (Kepolisian)

20 +10 = 30   (psl 44)

7 + 8 = 15     (psl 33)

Penuntutan (Kejaksaan)

10 +15 = 25   (psl 46)

5 + 5 = 10     (psl 34)

Persidangan (Hakim)

15 +30 = 45   (psl 47)

10 + 15 = 25 (psl 35)

Banding (Hakim PT)

15 +30 = 45   (psl 48)

10 + 15 = 25 (psl 37)

Kasasi (Hakim MA)

25 +30 = 55   (psl 49)

15 + 20 = 35 (psl 38)

total

               235 hari

               110 hari

 

2. Peran PK Bapas dalam proses persidangan

Apabila proses diversi yang telah dijalankan ternyata tidak dapat mencapai kesepakatan, maka PK harus segera bersiap-siap untuk menjalankan peran dalam proses persidangan, peran PK Bapas dalam pelaksanaan persidangan adalah sebagai berikut:

  1. a)Bagi Anak Pelaku
    1. 1)Melakukan pendampingan terhadap Anak selama proses persidangan berlangsung.
    2. 2)Menyampaikan dan membacakan laporan Litmas.
    3. 3)Memberikan pertimbangan kepada hakim.

PK memberikan pertimbangan kepada Hakim sebelum Hakim menjatuhkan putusan, dan Hakim wajib mempertimbangkan hasil Litmas dari PK Bapas dalam putusannya, jika tidak maka putusan batal demi hukum (pasal 60 ayat 3).

Dalam memberikan pertimbangan kepada Hakim, PK harus memperhatikan jenis-jenis pidana dan tindakan yang direkomendasikan kepada Hakim yang diatur dalam Undang-Undang SPPA.

Anak yang berusia di bawah 14 tahun hanyadapat dijatuhi tindakan (pasal 69 ayat 2),

sedangkan Anak yang telah berusia 14 tahun dapat dijatuhi tindakan maupun pidana.

Pidana dan tindakan yang dimaksud diuraikan sebagai berikut.

  1. a)Tindakan (Pasal 82)
    1. 1)Tindakan yang dapat dikenakan kepada Anak meliputi: pengembalian kepada orangtua/wali (Pasal 82 ayat1 huruf a);

Tindakan Anak kembali ke orang tua dapat diajukan oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya, kecuali tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun (pasal 82 ayat 3)

  1. 2)penyerahan kepada seseorang (Pasal 82 ayat 1 huruf b jo 83 ayat 1)

Tindakan penyerahan Anak kepada seseorang dilakukan untuk kepentingan Anak yang bersangkutan

  1. 3)perawatan di rumah sakit jiwa (Pasal 82 ayat 1 huruf c jo 83 ayat 2)

Tindakan perawatan terhadap Anak dimaksudkan untuk membantu orangtua/wali dalam mendidik dan memberikan bimbingan kepada Anak yang bersangkutan

  1. 4)perawatan di LPKS (Pasal 82 ayat 1 huruf d jo ayat2);

Perawatan di LPKS dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun.

  1. 5)kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta (Pasal 82 ayat 1 huruf e jo ayat 2);

Pendidikan dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun.

  1. 6)pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau (Pasal 82 ayat 1 huruf f jo ayat 2)

Pencabutan dengan jangka waktu paling lama 1 (satu)tahun

  1. 7)perbaikan akibat tindak pidana (Pasal 82 ayat 1 huruf g).

 

 

  1. b)PIDANA (Pasal 71)

Pidana yang dapat dijatuhkan kepada anak adalah sebagai berikut

  1. 1) Pidana pokok
    1. 1.pidana peringatan;

Pidana peringatan merupakan pidana ringan yang tidak mengakibatkan pembatasan kebebasan anak. (Pasal 72)

  1. 2.pidana dengan syarat: (pasal 73)

Pidana dengan syarat dapat dijatuhkan oleh Hakim dalam hal pidana penjara yang dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.

Pidana dengan syarat dapat berupa :

a.pembinaan di luar lembaga; (pasal 71 jo 74)

Anak yang dijatuhi pidana pembinaan di luar lembaga wajib:

  1. vmengikuti program pembimbingan dan penyuluhan yang dilakukan oleh pejabat pembina; pasal 75 (1) huruf a
  2. vmengikuti terapi di rumah sakit jiwa; pasal 75 (1) huruf b) atau
  3. v mengikuti terapi akibat penyalahgunaan narkotika, zat adiktif lainnya. Pasal 75 (1) huruf c)

      Lembaga tempat pendidikan dan pembinaan ditentukan dalam putusan.

  1. b.pelayanan masyarakat; (pasal 71 jo 76)

Pidana pelayanan masyarakat merupakan pidana yang dimaksudkan untuk mendidik Anak dengan meningkatkan kepeduliannya pada kegiatan kemasyarakatan yang positif. Jika Anak tidak memenuhi seluruh atau sebagian kewajiban dalam pidana pelayanan masyarakat tanpa alasan yang sah, pejabat Pembina dapat mengusulkan kepada Hakim Pengawas untuk memerintahkan Anak tersebut mengulang seluruh atau sebagian pidana pelayanan masyarakat yang dikenakan terhadapnya. Pidana pelayanan masyarakat untuk Anak dijatuhkan paling singkat 7 (tujuh) jam dan paling lama 120 (seratus dua puluh) jam.

  1. c.pidana pengawasan. (Pasal 71 jo 77)

Pidana pengawasan yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun. Selama Anak dijatuhi pidana pengawasan, Anak ditempatkan di bawah pengawasan Penuntut Umum dan dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatan

  1. 3.pelatihan kerja; (Pasal 71 ayat (1) huruf c jo 78)

Pidana pelatihan kerja dilaksanakan di lembaga yang melaksanakan pelatihan kerja yang sesuai dengan usia Anak. Pidana pelatihan kerja dikenakan paling singkat 3(tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun

  1. 4.pembinaan dalam lembaga;

Pidana pembinaan di dalam lembaga dilakukan ditempat pelatihan kerja atau lembaga pembinaan yang diselenggarakan, baik oleh pemerintah maupun swasta. Pidana pembinaan di dalam lembaga dijatuhkan apabila keadaan dan perbuatan Anak tidak membahayakan masyarakat. Pembinaan dalam lembaga dilaksanakan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. Anak yang telah menjalani 1/2 (satu per dua) dari lamanya pembinaan di dalam lembaga dan tidak kurang dari 3 (tiga) bulan berkelakuan baik, berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.(pasal 80 ayat 4)

  1. 5.penjara.
  • Anak dijatuhi pidana penjara di LPKA apabila keadaan dan perbuatan Anak membahayakan masyarakat. Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa (pasal 81 ayat 2)
  • Minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap Anak (pasal 79)
  • Ketentuan mengenai pidana penjara dalam KUHP berlaku juga terhadap Anak sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang SPPA.
  • Anak yang telah menjalani 1/2 (satu per dua) dari lamanya pembinaan di LPKA dan berkelakuan baik berhak mendapatkan pembebasan bersyarat Pasal 81 ayat 4)
  • Pidana penjara terhadap Anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir (pasal 81 ayat 5)
  • Jika tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun (pasal 81 ayat 6).

 

2). Pidana tambahan (pasal 71 ayat 2)

Selain dijatuhi pidana pokok, terhadap Anak dapat pula dijatuhi pidana yang disertai pidana tambahan,sehingga pidana yang dijatuhkan adalah pidana pokok ditambah pidana tambahan. Dengan demikian, pidana tambahan tidak dapat berdirisendiri. Pidana tambahan terdiri atas

a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau

b. pemenuhan kewajiban adat.

c. Bagi Anak Saksi dan Anak Korban Berdasarkan perintah hakim, PK dapat melakukan perekaman elektronik yang dilakukan di luar sidang pengadilan, jika Anak Korban dan/atau Anak Saksi tidak dapat hadir untuk memberikan keterangan didepan sidang pengadilan; PK juga dapat melakukan pendampingan dalam pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual (teleconference).

3. Peran PK Bapas dalam Proses Perawatan di LPAS

Selama proses peradilan berlangsung, maka terhadap Anak Pelaku dapat dilakukan penahanan dengan syarat syarat tertentu (pasal 32).

Dalam hal penahanan, maka Anak Pelaku ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS). Dalam situasi ini, PK memiliki peran sebagai berikut:

  1. a.PK Bapas melakukan Penelitian Kemasyarakatan untuk menentukan program perawatan.
  2. b.Menentukan program perawatan Anak di LPAS bersama dengan petugas pemasyarakatan lainnya
  3. c.Melakukan pengawasan program di LPAS.

 

4. Peran PK Bapas dalam Proses Pembinaan di LPKA.

  1. a.PK Bapas melaksanakan Penelitian Kemasyarakatanuntuk menentukan program pembinaan/pendidikan dan persiapan reintegrasi (Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat , dan Cuti Mengunjungi Keluarga).
  2. b.Menentukan program pembinaan Anak di LPKAbersama dengan petugas pemasyarakatan lainnya;
  3. c.Melakukan pengawasan program di LPKA.
  4. d.Dalam hal tidak terdapat lembaga pemasyarakatanpemuda, Kepala LPKA dapat memindahkan Anak yangtelah berusia 18 tahun ke lembaga pemasyarakatan dewasa berdasarkan rekomendasi dari PembimbingKemasyarakatan.

 

5. Peran PK Bapas dalam Proses Pembimbingan dan Pengawasan Klien

 

  1. a.PK Bapas wajib menyelenggarakan pembimbingan,pengawasan, dan pendampingan, serta pemenuhan hak lain sesuai dengan ketentuan perundang undangan terhadap:
    1. 1)Anak yang diberikan sanksi tindakan berdasarkan hasil kesepakatan diversi di setiap tahapan pemeriksaan.
    2. 2)Klien pemasyarakatan yang terdiri dari:
      1. a)Anak yang berdasarkan putusan hakim dikembalikan kepada orangtua/wali.
      2. b)Anak yang berdasarkan putusan hakim diserahkan ke lembaga ocial/melakukan koordinasi dan monitoring.
      3. c)Anak yang berdasarkan putusan hakim dipidana bersyarat atau pengawasan.
      4. d)Menjalani reintegrasi dari LPKA.

 

  1. b.PK Bapas wajib melakukan evaluasi pelaksanaan pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, serta pemenuhan hak lain sebagaimana dimaksud.

 


Cetak   E-mail