PANDUAN PELAKSANAAN TUGAS DAN SKP PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DAN PEMBANTU PEMBIMBING KEMASYARAKATAN PADA POS BAPAS
Menindaklanjuti Surat Edaran Dirjenpas Tanggal 11 maret 2014 nomor PAS.PK.01.05.10-96 Perihal Optimalisasi Pembimbing Kemasyarakatan dan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan terkait dengan semakin meningkatnya jumlah WBP diseluruh Indonesia yang berimplikasi pada meningkatnya kewajiban terhadap pelayanan program integrasi dan asimilasi dengan konsekuensi semakin meningkatnya permintaan penelitian kemasyarakatan (Litmas) guna keperluan tersebut dan dalam rangka persiapan menyambut berlakunya UU Nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA dimana peran Bapas menjadi sangat penting dalam proses Peradilan Pidana terhadap anak , dan guna mengoptimalkan tugas dan fungsi Bapas maka perlu dilakukan langkah langkah strategis ditengah keterbatasan SDM, Dana dan Prasarana yang ada. Langkah tersebut adalah dengan mengoptimalkan petugas Lapas/Rutan yang telah dilatih/dididik di BPSDM dan telah memiliki sertifikat untuk membantu Bapas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Balai Pemasyarakatan memiliki peran yang sangat strategis dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012. Harkrisnowo (2102) menyebut peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas dengan istilah omnipresent atau bersifat hadir di setiap tempat (hadir di mana-mana), artinya Bapas menjalankan peran pada setiap tahapan dalam SPPA. Secara umum, peran PK Bapas dalam SPAA disebutkan dalam pasal 1 Undang-Undang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA), yakni sebagai petugas yang melaksanakan “Penelitian Kemasyarakatan, Pendampingan, Pembimbingan, dan Pengawasan dalam SPPA”. Keseluruhan peran PK tersebut disebutkan kembali dalam banyak pasal.
Proses peradilan anak memiliki banyak perbedaan dengan proses peradilan pada umumnya. Salah satu perbedaannya adalah adanya proses diversi di setiap tingkat pemeriksaan.Berbeda dengan peran PK dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, dimana PK lebih fokus pada pendampingan pelaku, dalam Undang-Undang SPPA, PK Bapas pada kondisi-kondisi tertentu juga memiliki peran bagi Anak Korban dan Anak Saksi. Oleh karena itu, berikut ini akan diuraikan peran PK dalam proses diversi disetiap tahapan dalam rangka pendampingan baik bagi Anak Pelaku maupun Anak Korban;
Dalam pelaksanaan diversi, PK Bapas memilik peran dalam pendampingan Anak Pelaku sebagai berikut.
Dalam hal Anak Pelaku berusia kurang dari 12 (duabelas) tahun maka PK Bapas berperan sebagai berikut:
Dalam hal Anak Pelaku berusia kurang dari 12 tahun maka terhadap Anak hanya dapat dijatuhi tindakan sebagai berikut:
Apabila penyidik kepolisian bersama-sama dengan PK dan Peksos berpandangan bahwa Anak masih dapat dididik oleh orangtuanya, penyidik kepolisian bersama sama dengan PK dan Peksos memutuskan Anak dikembalikan kepada orangtua. Putusan tersebut ditetapkan berdasarkan penetapan pengadilan yang dimintakan paling lama 3 hari sejak anak ditangkap (pasal 21 ayat (1) a, dan ayat (2).
Apabila penyidik kepolisian bersama-sama dengan PK dan Peksos berpandangan bahwa Anak tidak dapat dikembalikan kepada orangtuanya, penyidik kepolisian bersama-sama dengan PK dan Peksos menyerahkan Anak ke LPKS atau instansi penyelenggara kesejahteraan sosial baik pusat maupun daerah untuk menjalani pendidikan,pembimbingan, dan pembinaan selama 6 bulan dan dapat diperpanjang 6 bulan berikutnya (total maksimal masa pembimbingannya 12 bulan) dalam bimbingan dan pengawasan Bapas. Selama proses pembimbingannya, LPKS wajib melaporkan perkembangan kepada Bapas (pasal 21 ayat 1 b, joayat 3, 4, dan 5).
Bagi Anak Saksi dan/atau Anak Korban, PK Bapas memiliki peran sebagai berikut.
Untuk mengetahui perbandingan masa penahanan anak, berikut perbandingan masa penahanan anak dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2011 tentang SPPA di bawah ini.
2. Peran PK Bapas dalam proses persidangan Apabila proses diversi yang telah dijalankan ternyata tidak dapat mencapai kesepakatan, maka PK harus segera bersiap-siap untuk menjalankan peran dalam proses persidangan, peran PK Bapas dalam pelaksanaan persidangan adalah sebagai berikut:
PK memberikan pertimbangan kepada Hakim sebelum Hakim menjatuhkan putusan, dan Hakim wajib mempertimbangkan hasil Litmas dari PK Bapas dalam putusannya, jika tidak maka putusan batal demi hukum (pasal 60 ayat 3). Dalam memberikan pertimbangan kepada Hakim, PK harus memperhatikan jenis-jenis pidana dan tindakan yang direkomendasikan kepada Hakim yang diatur dalam Undang-Undang SPPA. Anak yang berusia di bawah 14 tahun hanyadapat dijatuhi tindakan (pasal 69 ayat 2), sedangkan Anak yang telah berusia 14 tahun dapat dijatuhi tindakan maupun pidana. Pidana dan tindakan yang dimaksud diuraikan sebagai berikut.
Tindakan Anak kembali ke orang tua dapat diajukan oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya, kecuali tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun (pasal 82 ayat 3)
Tindakan penyerahan Anak kepada seseorang dilakukan untuk kepentingan Anak yang bersangkutan
Tindakan perawatan terhadap Anak dimaksudkan untuk membantu orangtua/wali dalam mendidik dan memberikan bimbingan kepada Anak yang bersangkutan
Perawatan di LPKS dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun.
Pendidikan dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun.
Pencabutan dengan jangka waktu paling lama 1 (satu)tahun
Pidana yang dapat dijatuhkan kepada anak adalah sebagai berikut
Pidana peringatan merupakan pidana ringan yang tidak mengakibatkan pembatasan kebebasan anak. (Pasal 72)
Pidana dengan syarat dapat dijatuhkan oleh Hakim dalam hal pidana penjara yang dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun. Pidana dengan syarat dapat berupa : a.pembinaan di luar lembaga; (pasal 71 jo 74) Anak yang dijatuhi pidana pembinaan di luar lembaga wajib:
Lembaga tempat pendidikan dan pembinaan ditentukan dalam putusan.
Pidana pelayanan masyarakat merupakan pidana yang dimaksudkan untuk mendidik Anak dengan meningkatkan kepeduliannya pada kegiatan kemasyarakatan yang positif. Jika Anak tidak memenuhi seluruh atau sebagian kewajiban dalam pidana pelayanan masyarakat tanpa alasan yang sah, pejabat Pembina dapat mengusulkan kepada Hakim Pengawas untuk memerintahkan Anak tersebut mengulang seluruh atau sebagian pidana pelayanan masyarakat yang dikenakan terhadapnya. Pidana pelayanan masyarakat untuk Anak dijatuhkan paling singkat 7 (tujuh) jam dan paling lama 120 (seratus dua puluh) jam.
Pidana pengawasan yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun. Selama Anak dijatuhi pidana pengawasan, Anak ditempatkan di bawah pengawasan Penuntut Umum dan dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatan
Pidana pelatihan kerja dilaksanakan di lembaga yang melaksanakan pelatihan kerja yang sesuai dengan usia Anak. Pidana pelatihan kerja dikenakan paling singkat 3(tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun
Pidana pembinaan di dalam lembaga dilakukan ditempat pelatihan kerja atau lembaga pembinaan yang diselenggarakan, baik oleh pemerintah maupun swasta. Pidana pembinaan di dalam lembaga dijatuhkan apabila keadaan dan perbuatan Anak tidak membahayakan masyarakat. Pembinaan dalam lembaga dilaksanakan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. Anak yang telah menjalani 1/2 (satu per dua) dari lamanya pembinaan di dalam lembaga dan tidak kurang dari 3 (tiga) bulan berkelakuan baik, berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.(pasal 80 ayat 4)
2). Pidana tambahan (pasal 71 ayat 2) Selain dijatuhi pidana pokok, terhadap Anak dapat pula dijatuhi pidana yang disertai pidana tambahan,sehingga pidana yang dijatuhkan adalah pidana pokok ditambah pidana tambahan. Dengan demikian, pidana tambahan tidak dapat berdirisendiri. Pidana tambahan terdiri atas a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau b. pemenuhan kewajiban adat. c. Bagi Anak Saksi dan Anak Korban Berdasarkan perintah hakim, PK dapat melakukan perekaman elektronik yang dilakukan di luar sidang pengadilan, jika Anak Korban dan/atau Anak Saksi tidak dapat hadir untuk memberikan keterangan didepan sidang pengadilan; PK juga dapat melakukan pendampingan dalam pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual (teleconference). 3. Peran PK Bapas dalam Proses Perawatan di LPAS Selama proses peradilan berlangsung, maka terhadap Anak Pelaku dapat dilakukan penahanan dengan syarat syarat tertentu (pasal 32). Dalam hal penahanan, maka Anak Pelaku ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS). Dalam situasi ini, PK memiliki peran sebagai berikut:
4. Peran PK Bapas dalam Proses Pembinaan di LPKA.
5. Peran PK Bapas dalam Proses Pembimbingan dan Pengawasan Klien
|
Berita Satuan Kerja
URAIAN TUGAS POS BAPAS
Dilihat: 1610