LPKA KELAS II MANOKWARI BERIKAN ASIMILASI KEPADA 9 WBP GUNA MEMUTUSKAN MATA RANTAI PENYEBARAN COVID-19 DI LAPAS

1

Manokwari, (02/04/2020) - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Manokwari terus melakukan langkah–langkah pencegahan penyebaran Virus Covid-19. Dengan menyerahkan 9 orang terdiri dari 1 orang Andikpas dan 8 orang Narapidana ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Manokwari. Hal tersebut sebagai tindak lanjut Kebijakan Asimilasi dan Hak Integrasi atas wabah Virus Covid-19 yang tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.

Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Manokwari (Zainuddin) menerima dengan baik program Asimilasi dari LPKA Manokwari, Program ini sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor:M.HH.19.PK.01.04.04 tahun 2020. Sesuai SK ada 9 Warga Binaan Pemasyarakatan yang akan mendapatkan asimilasi sebanyak 9 orang. Terdiri dari 8 Orang Narapidana yang akan menjalankan Asimilasi di rumah dan 1 Orang Adikpas yang akan menjalankan Integrasi (CB).

Dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri setempat dan Bapas Kelas I Manokwari akan melakukan pengawasan sebagaimana yang telah diatur dalam Permenkumham No 10 Tahun 2020.
Lebih lanjut Kalapas LPKA Kelas II Manokwari (Yulius Paath) menuturkan langkah yang diambil pihaknya tersebut merupakan Instruksi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Plt. Dirjen Pemasyarakatan. “asimilasi itu diberikan kepada narapidana dewasa yang sudah menjalani satu per dua dari masa pidana dengan waktu dua per tiga masa pidana jatuh sebelum 31 Desember 2020 . Dan untuk anak, mereka yang sudah menjalani masa pidana paling singkat 3 bulan dan satu per dua dari masa pidana jatuh sebelum tanggal 31 Desember 2020.”
“Mereka akan diusulkan asimilasi di rumah sambil menunggu keluar SK pembebasan bersyarat, seperti yang telah kita ajukan,” lanjut Yulius.

Program asimilasi dan hak integrasi tidak berlaku untuk semua Narapidana. Khusus Narapidana yang tersangkut kasus sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tidak mendapat kesempatan program asimilasi dan hak integrasi. “Saya tekankan juga, Semua pelaksanaan kegiatan ini tidak dipungut biaya apapun.” tegas Kalapas.

Menurutnya, program asimilasi ini sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Manokwari, Jika para napi tetap berada di Lapas, petugas akan kesulitan melakukan pembatasan fisik maupun sosial.
“Pembatasan fisik maupun sosial lainnya di LPKA juga dilakukan dengan mengganti Layanan Kunjungan Keluarga dengan Layanan Kunjungan Online.” tutupnya.

Humas Kanwil Kemenkumham Pabar Pasti Bisa (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

#KumhamPasti

22


Cetak   E-mail