CEGAH PENYEBARAN COVID-19, LAPAS KAIMANA LAKUKAN SIDANG PERDANA SECARA ONLINE

2

Kaimana, 02/04/2020 - Sala satu tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kaimana pagi tadi menjalani sidang secara online. Sidang online dilakukan oleh para penegak hukum dari tiga instansi dalam rangka tindak pencegahan dan pemumtusan mata rantai penyebaran virus Corona Covid-19.

Guna mewujudkan hal tersebut Lapas Kaimana, pengadilan dan kejaksaan yang berada di Kabupaten Kaimana bersepakat untuk melakukan sidang secara online. Mereka melakukan sidang terhadap tahanan secara terpisah dengan menggunakan Media Video Conference (Aplikasi Zoom).

Kepala Lapas Kelas III Kaimana Manuel Yenusi mengatakan bahwa pelaksanaan sidang secara online sebagai bagian dari tindak pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kaimana.

"Sidang online ini sangat membantu memutus rantai virus corona dan semoga kedepannya virus cepat berlalu agar kita dapat menjalankan aktifitas kita seperti sedia kala". Ungkap Kalapas.

Kendati sedikit mengalami kendala dengan jaringan internet beberapa saat, pelakasanaan persidangan secara online dapat tetap berjalan dengan baik hingga selesai.

Menanggapi pelaksanaan sidang secara online tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kakanwil) Papua Barat Anthonius M. Ayorbaba mengatakan bahwa sidang online yang dilakukan oleh lapas Kaimana tersebut telah dilakukan juga di lapas lainya dilingkungan kerja kemenkumham Papua Barat diantaranya lapas Kelas IIB Manokwari, lapas Kelas IIB Fakfak dan akan dilakukan juga oleh lapas kelas IIB Sorong pada Jumat besok, (03/04/2020).

Untuk itu Kakanwil sangat mengapresiasikan kerja keras dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka.UPT) yang telah melakukan hal itu. Guna memastikan hal tersebut berjalan dengan baik Kakanwil meminta dengan tegas agar semua Ka.UPT untuk selalu berkordinasi dengan pihak terkait (Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan) dalam pelaksanaan sidang online.

“ Kalau Kaimana yang lingkupnya agak jauh tapi bisa melaksanakan sidang secara online berarti tentu lapas lainya juga bisa”. Tegas Kakanwil.

Mengingat kendala teknis dalam penggunaan Media Video Conference (Aplikasi Zoom) yang mungkin saja terjadi saat pelaksanaan sidang online, Kakanwil meminta agar hal itu dapat segera dikordinasikan dengan Tim Humas Kanwil Kemenkumham Pabar sebagai Operator melalui Kepala Divisi Administrasi.

“Karena kita di Kanwil suda punya fasilitas Aplikasi Zoom yang bisa dipakai di UPT, kalau ada kendala sistem itu di UPT silakan menghubunggi Operator di Humas Kanwil Kemenkumham Papua Barat”. Ucap Kakanwil.
Dengan begitu Kakanwil berharap kedepan seluruh Jajaran pemasyarakatan Lapas maupun Rutan dilingkungan Kanwil kemenkumham Papu Barat dalam pelaksanaan sidang dapat dilakukan secara online.

“Kita berharap pelaksanaan sidang online ini juga memberi dampak yang positif, warga Binaannya juga tetap berada dilapas dan juga melati dirinya untuk terbiasa untuk melaksanakan sidang secara online".

“saya Juga menyampaikan terimakasih kepada semua institusi penegak Hukum, Pimpinan Kepolisian baik Kapolres, Kapolda, Kajari dan Kajati yang sudah kita kordinasikan sehingga pelaksanaan sidang online ini dapat berjalan dengan baik di Papua Barat. Ini menunjukan bahwa kita yang jauh diwilayah timur Indonesia dapat memberikan kontribusi dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19 dalam lapas dan Rutan yang ada di wilayah Papua Barat” Sambung Kakanwil saat dikonfirmasi via Telepon Seluler.

HUMAS KEMENKUMHAM PABAR "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

#KumhamPasti

1


Cetak   E-mail