CEGAH OVER-CAPACITY, LAPAS SORONG PINDAHKAN 25 NARAPIDANA KE RUTAN BINTUNI

1

Manokwari (29/09/2021) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong siang tadi telah melakukan pemindahan terhadap 25 orang Narapidana ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bintuni.

Hal ini merupakan langkah konkret dari Lapas Sorong dalam menekan laju over-capacity sekaligus meminimalisir terjadinya gangguan kamtib di dalam lapas yang saat ini sedang dalam tahapan pembagunan Gedung Teknis akibat insiden pada tanggal 19 Agustus 2019 lalu.

Pemindahan para narapidana melalui moda transportasi laut ini dikawal oleh 7 orang Petugas Lapas dan 2 orang anggota polisi dari Polresta Sorong dan 2 orang perwakilan dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat.

Sebelum dipindahkan dan berbaur dengan narapidana di Rutan Bintuni, narapidana dari Sorong ini terlebih dahulu diperiksa kondisi kesehatannya sekaligus rapid antigen oleh tenaga medis. Dari hasil pemeriksaan kesehatan, kondisi ke-25 narapidana tersebut dalam keadaan sehat dan rapidnya menunjukan hasil negatif.

Pemeriksaan kesehatan terhadap narapidana merupakan langkah preventif dalam menanggulangi penyebaran penyakit secara khusus Covid-19. Mengingat saat ini, kondisi lapas dan rutan yang ada di Papua Barat tengah berada pada status over-capacity sehingga sangat rentan sekali terjadi penularan penyakit antar narapidana.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

2

3

4

5

6

7

8


Cetak   E-mail