Sorong - Guna menegaskan legislasi dibidang keimigrasian, Tim Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Polhukham) Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan pengumpulan data naskah akademik Rancangan Undang-undang terkait Keimigrasian di Kantor Imigrasi kelas II TPI Sorong, Selasa (31/10).
Dalam kunjungannya ini, Tim Polhukham DPR RI dipimpin langsung oleh ketua Tim Perancang Perundang undangan DPR RI, DR. Eka Martiana Wulansari. Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Victor Manurung yang didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Sorong, Ferdy Maulana menyambut hangat rombongan dari Sekretaris Jenderal DPR RI.
Pada kunjugannya ke Kantor imigrasi untuk mengumpulkan data naskah akamdemik, Tim Polhukham DPR RI berfokus pada dialog terbuka mengulas terkait kondisi keimigrasian di Sorong Raya, mulai dari pertukaran gagasan antara Tim Polhukham dan para ahli keimigrasian di wilayah tersebut. Para anggota tim turut mengevaluasi praktik-proaktif, identifikasi tantangan, dan merumuskan pandangan bersama untuk perbaikan legislasi keimigrasian yang lebih komprehensif.
Kepala Divisi Keimigrasian, Victor Manurung pada saat membuka rapat menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas inisiatif Tim Polhukam setjen DPR RI dalam mengali informasi dengan cara mendengarkan aspirasi dan pengalam dari petugas keimigrasian di lapangan.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong Ferdy Maulana menyampaikan informasi terkait pelayanan prima dan inovasi yang terdapat di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong ini. Tentunya inovasi layanan tersebut berhubungan langsung dengan layanan kepada masyarakat.
Pertemuan ini tidak hanya sebagai bentuk kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia dalam konteks keimigrasian di Indonesia. Tim Polhukham DPR RI berharap bahwa kunjungan ini akan menjadi landasan yang kuat untuk penyusunan RUU Keimigrasian yang lebih baik, yang mengakomodasi kepentingan semua pihak terkait.