Pelantikan Pejabat di Lingkungan Kanwil Kememnkumham Papua Barat

lantik keimigrasian lantik keimigrasian2

Manokwari – 2 (dua) orang pejabat dilantik oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat pada hari Jumat tanggal 31 Juni 2013. Jabatan yang diemban yakni:

1.Kepala Bidang Lalu Lintas, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian (Yohn Rizal, SE.) menggantikan Djunizar, SH.

2.Kepala Kantor Imigrasi Klas II Manowakwari (Agoes Soepramono, SE., M.Si) menggantikan Bambang Permadi, SH.

Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: SEK-15.KP.03.03 Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam dan Dari Jabatan Struktural Eselon III, IV, dan V di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 07 Juni 2013.

Pelantikan yang dilaksanakan di Aula Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat ini dihadiri oleh sebagian besar pegawai dan pejabat struktural dan fungsional pada Kanwil Kemenkumham Papua Barat dan Kanim Klas II Manokwari.

Kepala Divisi Administrasi (Ir. Abd. Rahman L., MH.) dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Abner Banosro, SH., MH.) bertindak sebagai saksi dalam pelantikan tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua barat dalam sambutannya mengucapkan selamat atas promosi jabatan kepada kedua pejabat yang dilantik.

Kepada kedua pejabat yang mengemban tugas di Bidang Keimigrasian tersebut, Kepala Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Papua Barat juga mengingatkan agar melakukan pengawasan terkait dengan keberadaan orang asing yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mengadakan pengawasan ketat dalam menerbitkan paspor agar tidak ditemukan adanya paspor aspal (asli tapi palsu) yang dapat mencoreng nama baik instansi.

Pelantikan ini diakhiri dengan pemberian ucapan selamat kepada kedua pejabat yang baru dilantik yang diawali oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat. (Humaslap_kanwilPabar)


Cetak   E-mail