Sosialisasi Peraturan Menteri pada Lapas Manokwari

sos permen25 lapas sos permen25 lapas2

Manokwari (20/09) Usai melantik Notaris di Aula Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat memberikan arahan berupa Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2012 tentang Penanganan Laporan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi pejabat dan pegawai pada Lembaga Pamasyarakatan Kelas IIB Manokwari.Kakanwil Hukum dan HAM didampingi oleh Plh. Kepala DIvisi Pemasyarakatan (Salim Woretma, S.Pd), Plt. Kepala Balai Pemasyarakatan Manokwari (Korneles Rumboirusi, Bc.IP., SH.), dan Kalapas Manokwari (Jevius J. Siaten, Bc.IP.) dalam memberikan arahan berupa sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Lapas Klas IIB Manokwari.

Sebelum memberikan arahan berupa sosialisasi mengenai Peraturan Menteri tersebut, Kakanwil kembali mengingatkan para pejabat dan pegawai terkait PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil bahwa pegawai yang melanggar disiplin harus diberikan sanksi sesuai yang tertera dalam PP tersebut. Namun jika pegawai yang melakukan pelanggaran tersebut tidak diberi sanksi, maka atasan langsung pegawai tersebut yang akan diberikan sanksi.

Memasuki kegiatan inti di siang itu, Kakanwil Hukum dan HAM mengatakan bahwa laporan pengaduan dapat dibuat oleh pegawai maupun masyarakat. Laporan pengaduan yang dibuat hendaknya meliputi pelanggaran kode etik pegawai, pelanggaran disiplin pegawai, dan tindak pidana yang dilakukan oleh pegawai di Lingkungan Kemenkumham. Laporan pengaduan tersebut disampaikan kepada Unit Layanan Pengaduan yang bertugas melakukan penelaahan pada laporan pengaduan yang telah dibuat. Hasil dari telaahan tersebut akan digunakan untuk melakukan pemeriksaan. Hasil dari pemeriksaan tersebut selanjutnya dijadikan dasar untuk memberikan sanksi. Jika hasil pemeriksaan menyatakan tidak terdapat pelanggaran atau bukan merupakan tindak pidana maka akan direkomendasikan pemulihan nama baik terlapor.

Menutup kegiatan arahan berupa sosialisasi tersebut, Kakanwil mengingatkan pula bahwa pegawai yang dengan sengaja tidak menyampaikan laporan pengaduan akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (Humaslap_kanwilPabar)


Cetak   E-mail