UPT Pemasyarakatan di Kota Manokwari Terima Pengarahan Kakanwil Papua Barat

tatap muka pas mkw  tatap muka pas mkw2 
 

Manokwari –Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban pada Lembaga Pamasyarakatan Kelas IIB Manokwari (Agustinus Katiob) memimpin kegiatan Tatap Muka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat dengan pejabat dan pegawai di Jajaran Pamasyarakatan se-kota Manokwari (Lapas Kelas IIB Manokwari, Bapas Kelas I Manokwari, dan Rupbasan Kelas I Manokwari). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIB Manokwari.

Mengawali arahan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat memperkenalkan diri kepada seluruh pejabat dan pegawai yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Pria yang mengawali karirnya sebagai staf dari Balai Pemasyarakatan di Provinsi Sumatera Barat tersebut mengatakan bahwa expectasi masyarakat terhadap pemasyarakatan sangatlah besar oleh karena itu semua pejabat/pegawai di Jajaran pemasyarakatan harus bekerja dengan baik. Jika saat ini sudah baik, maka bekerjalah lebih baik lagi.

Tak jauh berbeda dengan arahan yang ditujukan bagi pejabat/pegawai di Jajaran Kantor Wilayah, beliau mengajak semua pejabat/pegawai di Jajaran Pemasyarakatan untuk bekerja keras, cerdas, dan ikhlas sesuai dengan semboyan Kementerian Hukum dan HAM. Disamping itu menjaga kebersihan sehingga baik petugas pemasyarakatan maupun Tahanan/Narapidana merasa nyaman dengan lingkungannya.

Tak lupa beliau berpesan kepada seluruh pejabat/pegawai terlebih bagi Calon Pegawai Negeri Sipil di Jajaran Pemasyarakatan untuk terus mengembangkan ilmunya karena persaingan dari masa ke masa akan lebih ketat setiap tahunnya. Kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

 

Selepas memberikan arahan, Kepala Kantor Wilayah menyempatkan diri untuk melihat bangunan tembok pengamanan serta bangunan Gereja dan Masjid yang terletak di dalam Lapas Kelas IIB Manokwari. Pada saat berjalan-jalan tersebut, Ka. Kanwil mendapati bahwa tinggi tembok pengamanan pada Lapas Kelas IIB Manokwari tidak sesuai dengan standar (pola) Lembaga Pemasyarakatan. (Humaslap_kanwilPabar)

 


Cetak   E-mail