SOSIALISASI PERPRES No. 87 Tahun 2016

Sos Perpres pungliManokwari (13/06)  – Tim Sosialisasi dari Unit Pemberantasan  Pungli (UPP) Kanwil Kemenkumham Papua Barat yang terdiri dari Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi (John F. K. Johanes), Kepala Sub Bidang Registrasi, Informasi dan Komunikasi (Juwaini), dan Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum (Achmad Djunaidi) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari.

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai pada Lapas Manokwari, LPKA Manokwari dan LPP Manokwari.

Djunaidi dalam materinya menyampaikan bahwa Satgas Saber Pungli bertugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana.

 

Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan tidak ditemukan pungli pada Kanwil Kemenkumham Papua Barat khususnya UPT Pemasyarakatan yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik. (PPHTI_pabar)

Sos Perpres pungli3


Cetak   E-mail