PEJABAT DAN PEGAWAI JFU/JFT DIV YANKUM DAN ADMIN KANWIL KENKUMHAM PABAR DALAMI MATERI KEBIJAKAN & PERATURAN BARU JFT PERANCANG

4

Manokwari, 28/11/2019 - Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua barat, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Div Yankum) mengadakan kegiatan Pendalaman materi kebijakan dan peraturan baru terkait Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) perancang perundang-undangan.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Yankum (Constantinus Kristomo) yang didampingi oleh Kepala Bidang Hukum (Nelly H. Marani), dalam penyampaian sambutannya Kadiv Yankum mengatakan bahwa kita akan masuk dalam era meritokrasi dimana semua akan dinilai dari kompetensi ini saatnya mempersiapkan diri, mindset dan bagaimana meningkatkan kompetensi, skill, sikap serta pengetahuan untuk bersaing. Oleh karena itu penting untuk memahami hal tersebut diharapkan lewat kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman tentang Jabatan Fungsional Tertentu Perancang Perundang-undangan.

Hadir dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber dari Direktorat Jendral Peraturan perundang-undangan (Andriana Krisnawati) memaparkan materi kebijakan-kebijakan dan peraturan baru tentang JFU perancang perundang-undangan, dalam pemaparannya ia menjelaskan berbagai hal berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) RI nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
Adapun materi yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut diantaranya

> Pola Karir PNS
> Eksistensi Perancangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
> Defisini Perancangan Pasal 1 Angka 1 PP No 59 Tahun 2015
> Jabatan Fungsional Perancangan Peraturan Perundang-undangan (JFPP), Jabatan Fungsional Keahlian
> Kedudukan dan Tugas Perancang
> Instansi Pembina Jabatan Fungsional dan tugasnya (Pasal 99 PP Nomor 11 Tahun 2017)
> Proses dan syarat Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Keahlian, Fungsional
> Pengangkatan JF Perancangan (Pasal 24 Kepmenpan No.41/Kep/M.PAN/12/2000)
> Jenjang jabatan, Pangkat dan angka kredit
> Penyesuaian/Inpasing kedalam JF Perancangan
> Pembebasan Sementara dan pengkantan kembali serta Pemberhentian JF Perancangan dari Jabatannya
> Pola Karier dalam JF Perancangan serta Rangka Jabatan
> BUP Perancang Pasal 239 PP No. 11 Tahun 2017
> Perpindahan Jabatan (Pasal 28 Kepmenpan No.41/Kep/M.PAN/12/2000)
> Standar Kompetensi JF Perancang perundang-undangan, Kompetensi Teknis Perancang, Penilaian Kinerja, Target Angka Kredit, Unsur Kegiatan yang Dinilai
> Diklat Jabatan Fungsional Perancangan
> Jumlah JF Fungsional Perancangan Berdasarkan Jenjang
> Sistem Informasi manajemen JFPP Secara Elektronik
> Pembentukan Organisasi Profesi Perancangan

Pada kegiatan tersebut dihadiri juga oleh pejabat pegawai JFU/JFT Pelayanan Hukum dan HAM maupun Divisi Administrasi Bagian Kepegawaian Kanwil Kemenkumham Papua barat.
Usai pemaparan materi dalam kegiatan tersebut narasumber juga memberikan kesempatan kepada pejabat/pegawai JFU/JFT untuk menanyakan hal terkait materi yang ia paparkan maupun isu-isu tentang JFT dibidang lainnya dan diakhiri dengan foto bersama.

HUMAS KEMENKUMHAM PABAR "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

5

1

6

7


Cetak   E-mail