JAJARAN UPT PEMASYARAKATAN KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA BARAT MENGIKUTI GIAT TELECONFERENCE DEKLARASI RESOLUSI PEMASYARAKATAN TAHUN 2020

1

Manokwari, 16/01/2020 bertempat di UPT masing-masing Jajaran UPT Pemasyarakatan mengikuti giat Teleconference Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020.Kegiatan ini diikuti oleh Lapas Kelas IIb Manokwari, LPP Kelas III Manokwari, LPKA Kelas II Manokwari, Bapas Kelas I Manokwari, Rupbasan Kelas I Manokwari, Lapas Kelas III Teminabuan, Lapas Kelas IIb Sorong, Rutan Bintuni, Lapas Kelas III Kaimana,Lapas Fak Fak, Bapas Sorong,Bapas FakFak.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami mendeklarasikan 15 program unggulan 'Resolusi Pemasyarakatan 2020'. “Deklarasi ini bertujuan memberikan target yang jelas bagi pelaksana sehingga mudah dipantau,"

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mendukung penuh resolusi dan mengimbau seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk bersama-sama mewujudkan tekad itu. "Semangat bekerja dengan penuh dedikasi serta jaga komitmen integritas moral." Ia meminta agar janji wilayah bebas korupsi tidak hanya sekedar pemulas bibir.

Kegiatan ini adalah bentuk kegairahan pada awal tahun sekaligus OPTIMISME yang coba di tabur oleh Jajaran Pemasyarakatan untuk senantiasa " MEMACU DIRI DALAM MENINGKATKAN KUALITAS LAYANAN YANG DIBERIKAN".

Kegiatan ini juga sekaligus ingin menangkap momentum dan semangat dari DEKLARASI JANJI KINERJA TAHUN 2020 yang sebelumnya Kami lakukan, tentunya dengan sasaran yang lebih spesifik dan targer yang mampu menukik kepada program-program yang implementatif.

Tahun 2020 bukan waktunya lagi bagi Pemasyarakatan untuk terjebak pada segala pasang surut fenomena klasik yang cenderung berulang-ulang. Pemasyarakatan harus keluar dari tekanan ini. Pemasyarakatan harus mampu menghadirkan terobosan-terobosan baru guna mengatasi segala macam persoalan yang menjadi tuntutan masyarakat.

Resolusi Pemasyarakatan adalah sebuah bentuk AWARENESS Pemasyarakatan terhadap perubahan tantangan kedepan yang dipengaruhi oleh arus globalisasi, pola komunikasi atau bahkan terjangan Era Disrupsi.

Deklarasi ini juga sebuah kebijakan responsif dari tuntutan tersebut, sekaligus sebagai komitmen untuk melakukan penataann dalam rangka meningkatkan pelayanan publik.

Tidak tanggung-tanggung, dalam Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 ini memuat 15 point yang semuanya memiliki target besar diantaranya:

Program - program unggulan 'Resolusi Pemasyarakatan 2020 itu adalah:

1. Berkomitmen mendorong 681 satuan kerja pemasyarakatan mendapatkan predikat wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi dan bersih melayani (WBBM).

2. Pemberian hak remisi kepada 288.530 narapidana,

3. Pemberian program integritasi berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas kepada 69.358 narapidana.

4. Pemberian rehabilitasi medis dan sosial kepada 21.540 narapidana narkotika,

5. Pemberian layanan makanan siap saji di UPT Pemasyarakatan Tangerang dan Nusakambangan.

6. Pencegahan dan pengendalian penyakit menular di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan

7. Peningkatan kualitas WBP menjadi SDM unggul melalui pelatihan keterampilan bersertifikasi kepada 35.860 narapidana

8. Mewujudkan ketahanan pangan melalui penanaman tanaman pangan seluas 100 hektare

9. Mewujudkan zero overstaying

10. Mewujudkan penyelesaian kepadatan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan

11. Meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 7 miliar,

12. Pembentukan kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan di setiap wilayah,

13. Menyelenggarakan sekolah mandiri bagi anak merdeka pelajar pada 19 Lembaga Pembinaan Khusus Anak,

14. Mewujudkan revitalisasi pengelolaan Benda Sitaan Negara, barang rampasan negara pada 64 rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara

15. Mengantar 48 narapidana teroris berikrar kesetiaan terhadap NKRI

Jika kita cermati Resolusi Pertama adalah mendorong sebanyak 681 Satker Pemasyarakatan untuk meraih WBK/WBBM. Ini bukan perkara jumlah, tapi lebih esensial lagi, ini merupakan niat dan tekad Jajaran Pemasyarakatan untuk tidak memberikan ruang permisif bagi berbagai bentuk penyimpangan.

Zero Tolerance! tidak ada toleransi lagi bagi praktek-praktek penyimpangan. Jadi sebelum muluk kita berbicara peningkatan laysnsn yang lain kita harus siap terlebih dahulu untuk bersikap "TIDAK" terhadap praktek penyimpangan.

Seperti pepatah
*LEBIH BAIK ADA APARAT PENEGAK HUKUM YANG TANGGUH, TANGGAP DAN DAPAT DIANDALKAN DENGAN HUKUM YANG KURANG SEMPURNA, DARI PADA ADANYA HUKUM YANG SEMPURNA TANPA APARATUR PENEGAK HUKUM YANG BAIK*.

Diakhir sambutan Menkumham ( *Prof Yasonna H. Laoly, SH.,M.Sc., M.Phd) mengharapkan adanya dukungan semua pihak yang untuk mensukseskan pekerjaan besar ini. Kepada Seluruh Jajaran baik yang berada di Pusat maupun Satker mulai dari Aparatur Pelaksana sampai dengan Pimpinan Tinggi agar secara bersama-sama membangun Integritas Individu dan Integritas Organisasi di lingkungan kerja masing-masing agar dapat menjadi instansi yang bersih dan terbebas dari tindakan yang "KORUPTIF, KOLUTIF DAN NEPOTIS*.

Menkumham juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju beserta Jajarannya.

Dan seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan berperan aktif dalam penyelenggaraan program pemasyarakatan yang tidak dapat saya sebutkan satu persatu, Saya percaya bahwa Partisipasi dan Dukungan yang telah diberikan Bapak/Ibu akan sangat bermanfaat dan menjadi ladang amal bagi kita semua.

Diakhir Sambutannya sebagai pribadi dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Saya mendukung sepenuhnya * RESOLUSI PEMASYARAKATAN TAHUN 2020*

HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA BARAT PASTI BISA (Berwibawa,Inspiratif, Santun dan Amanah).


Cetak   E-mail