KAKANWIL KEMENKUMHAM PAPUA BARAT MELANTIK DAN MENGAMBIL SUMPAH 5 PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) DAN 2 JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERUNDANG-UNDANGAN DI lINGKUNGAN KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA BARAT

1

Manokwari, 02/03/2020 - Bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Papua Barat tepat Pukul 16.00 WIT Kakanwil Kemenkumham Papua Barat (Anthonius M. Ayorbaba) di dampingi Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Divisi Administrasi (Jonny Pesta Simamora), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Asep Sutandar), Kepala Divisi Keimigrasian ( Pamuji Raharja) dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Constantinus Kristomo), serta Pejabat Administrator, Pengawas, JFT dan JFU di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Pabar ikut dalam giat pelantikan dan pengambilan PPNS dan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Dalam sambutannya Kakanwil Kemenkumham Papua Barat (Anthonius M. Ayorbaba) menyampaikan Dewasa ini perkembangan pembangunan di segala bidang berjalan semakin cepat. Hal ini ditandai dengan makin maraknya geliat pembangunan fisik dan non fisik di tingkat pusat maupun di daerah. Dampak yang timbul dari perkembangan pembangunan apabila tidak diikuti Penegak Hukum yang baik akan menimbulkan citra buruk bagi masyarakat, sementara tekanan masyarakat yang sadar dan peduli akan hukum semakin menguat.

Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya sebagai regulator dan fasilitator bagi pembangunan sangat membutuhkan tenaga-tenaga penegak hukum yang profesional dan berintegritas tinggi, salah satunya adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberikan tugas dan kewenangan khusus oleh Undang-Undang. Seorang Pejabat PPNS dituntut untuk lebih jeli dan peka terhadap perubahan dan perkembangan yang terjadi dilingkungan tugasnya.

Dalam melaksanakan tugasnya sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) agar mengedepankan nilai-nilai HAM yang sesuai aturan hukum. Tugas Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bukanlah merupakan tugas yang ringan melainkan dipundak Saudara masyarakat menggantungkan harapan akanntegaknya Supremasi Hukum yang berkeadilan sehingga nantinya dapat memperbaiki Sistem Hukum secara menyeluruh.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sangat penting dilakukan dalam rangka memenuhi aturan yang berlaku sehingga dalam melaksanakan tugas-tugas penyidikan sah secara hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa " Sebelum menjalankan Jabatannya, Calon PPNS wajib dilantik dan mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya dihadapan Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.

Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan kembali Pejabat Pegawai Negeri Sipil serta Tanda Pengenal Pejabat Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Pejabat PPNS yang ada di tingkat daerah dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atas nama Menteri yang dilaksanakan di Kanwil Kemenkumham setempat.

Dalam melaksanakan tugasnya Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) harus berkoordinasi dengan instansi atau lembaga terkait yakni Kepolisian pada Wilayah tugas, karena Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan Koordinator Pengawas (KORWAS).

Diharapkan Kakanwil Kemenkumham Papua Barat (Anthonius M. Ayorbaba) dalam menjalankan kewenangannya hendaknya mentaati segala Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, melaksanakan tugas yang diemban kepada saudara sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Papua Barat dengan penuh Integritas, pengabdian dan Kesadaran serta penuh rasa tanggungjawab. keberadaan PPNS harus memberikan pelayan untuk penegakan hukum di Wilayah Provinsi Papua Barat.

Demikian juga dengan Perancang Peraturan Perundang-undangan merupakan ujung tombak atau Arsitek Pembangunan Hukum Nasional, khususnya dalam menyusun atau merancang peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Kompetensi seorang perancang peraturan perundang-undangan dapat dilihat dari kemampuan yang bersangkutan dalam merancang atau merumuskan suatu permasalahan sosial ke masyarakat ke dalam suatu norma hukum atau peraturan perundang-undangan yang jelas dan tegas.
Oleh sebab itu peran perancang perundang-undangan sangat dibutuhkan dalam setiap tahap pembentukan peraturan perundang-,undangan.

Keberhasilan dan kegagalan pembinaan hukum dan peraturan perundang-undangan di suatu daerah berada di atas pundak Kakanwil, pelaksana tugas dan fungsi Kanwil sebagai Pembentuk Hukum Daerah yang mana tugas tersebut di delegasikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan, sehingga sebagai Pimpinan tertinggi di Kanwil perlu untuk mempersiapkan jajarannya yang berkompeten dan berkualitas dalam bidang hukum. Tugas dan fungsi Perancang Peraturan Perundang-undangan haruslah di dukung oleh koordinasi dan komunikasi yang berkelanjutan antara Kanwil Hukum dan HAM di daerah dengan Pemda setempat sehingga dapat saling bersinergi dan bekerjasama dalam proses legalisasi di daerah dalam hal Pembentukan Peraturan Daerah.

Diakhir sambutannya Kakanwil Kemenkumham Papua Barat mengucapkan selamat Kepada Pejabat Penyidik Pegawai Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Perancang Peraturan Perundang- undangan yang baru dilantik untuk melaksanakan tugas dengan baik.

KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA BARAT PASTI BISA ( Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

222222222

 


Cetak   E-mail