KAKANWIL BERKORDINASI DENGAN TIM SATGAS PENANGANAN COVID-19 DAN KADINKES PROV.PABAR DALAM UPAYA PENANGANAN PENYEBARAN COVID-19 PADA JAJARAN PEMASYARAKATAN KANWIL KEMENKUMHAM PABAR

1

Manokwari, (30/03/2020) - Dalam rangka pencegahan penyebaran dan penularan virus corona di Indonesia, khusus Unit Pelaksana Teknis (UPT) dilingkungan jajaran pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Papua Barat telah melakukan upaya pencegahan Virus Corona (covid-19) melaui langkah-langkah yang telah sampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Dan Ham RI, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil) Papua Barat Anthonus M. Ayorbaba siang tadi kepada Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Papua Barat yang dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat (Otto Parorongan), Ketua Tim dokter penanganan Covid-19 (Dr.Nurmawati) serta para OPD terkait lainya di hotel swisbell manokwari.

Dalam pertemuan terbatas itu Kakanwil melaporkan terkait penanganan Covid-19 yang telah dilakukan pada UPT nya meliputi Pemasyarakat, Kantor Imigrasi maupun Kantor Wilayah sendiri. Khususnya UPT Pemasyarakatan, Kakanwil meminta dukungan dari dinas kesehatan terkait dengan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan dalam penanganan pemyebaran Covid-19, selain itu kakanwil juga minta agar dinas kesehatan dapat memberikan pelatihan kepada petugas jajaran pemasyarakatan dalam pembuatan disinfektan sehingga diharapkan dengan dilakukan hal tersebut ketersedian/stok disinfektan selalu ada pada masing UPT Pemasyakatan dan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua Barat.

Dalam kesempatan tersebut Kakanwil juga menyampaikan bahwa sebagai sala satu upaya Kanwil Kemenkumham Papua Barat dalam membantu menangani Covid-19 di papua barat, Kanwil telah menetapkan Rumah Tahanan Negara Kelas II (RUTAN) Kabupaten Bintun sebagai Rutan Khusus Penanganan Covid-19 yang disediakan oleh Kanwil Kemenkumham Papua Barat.

Menangapi laporan yang disampaikan oleh Kakanwil, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat menyampaikan bahwa terkait pelatihan pembuatan disinfekatan pada jajaran pemasyarakatan kanwil kemenkumham pabar Dinas Kesehatan Prov.Pabar akan membantu.

“jadi kami akan kordinasi berkaitan dengan petugas yang akan memberikan pelatihan dalam proses pembuatan (pencampuran bahan kimia) untuk dijadikan cairan disinfektan yang bisa disemprotkan dilapas dan rutan” . ungkapnya.

Selain itu Kepala dinas juga mengatakan bahwa terkait hal-hal lainya yang menjadi kebutuhan dapat dikordinasikan dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Papua Barat atau tim Divisi Pemasyarakatan bisa datang untuk melaporkan perkembangan penanganan covid -19 pada jajaran pemasyarakatan kepada Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat Provinsi Papua Barat.

Kakanwil berharap dengan kordinasi ini penanganan pemyebaran Covid-19 di papua barat khususnya dijajaran pemasyarakatan dapat ditangani dengan cepat.
“Tentu kordinasi ini menjadi hal yang penting untuk dilakukan dalam memerangi bersama-sama, pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 diwilayah papua barat lebih khusus di jajaran pemasyarakatan, Keimigrasian dan kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat”. Ucap Kakanwil.

HUMAS KEMENKUMHAM PABAR "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

22


Cetak   E-mail