PUTUSKAN MATA RANTAI PENYEBARAN COVID-19, SEBANYAK 188 NARAPIDANA DI PAPUA BARAT TELAH BEBAS, MELALUI PROGRAM ASIMILASI DAN INTEGRASI

1

Manokwari - Menindaklanjuti Permenkumham No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Sebanyak 188 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) telah mendapatkan program Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 pada LAPAS, RUTAN dan LPKA di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat.

Melalui via Telepon, Kepala Divisi Pemasyarakatan, (Asep Sutandar) mengatakan, hari ini Sabtu 04 April 2020 pada Lapas Kelas IIB Manokwari sebanyak 24 WBP dan pada tanggal 03 kemarin untuk Lapas Sorong 20 orang, Lapas Manokwari 18 orang, Lapas Fakfak 15 orang dan Rutan Bintuni 7 orang yang telah mendapatkan program Asimilasi. Jadi hingga sampai malam ini jumlah total WBP pada Jajaran Kanwil Kemenkumham Papua Barat yang bebas mencapai 188 WBP.

“Tentu dengan sejumlah 188 pada hari ke-4 ini, saya berharap mereka ini dapat betul-betul melaksanakan program asimilasi darumah mereka masing-masing, sebab judulnya juga Pelaksanaan Asimilasi di Rumah ataupun Integrasi dalam rangka untuk Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran virus Corona atau COVID-19. Oleh karena itu saya menegaskan lagi pada kawan-kawan di lapangan untuk terus mengingatkan dan memerintahkan kepada WBN ini bukan untuk berkeliaran tapi untuk tetap tinggal dirumah” ujar Kadiv Pas.

Selain itu, beliau juga mengatakan telah memberikan arahan kepada para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas untuk terus memantau dimana keberadaan mereka, walaupun pemantauannya melalui media telepon atau Video Call.

“jadi tidak perlu datang kerumahnya, jadi hanya melalui media telepon atau Video Call, mudah-mudahan ini dapat dilaksanakan sebagaimana arahan dari pada pimpinan kita dipusat”, ucap Kadiv Pas.

Sementara itu, KaKanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, (Anthonius M.Ayorbaba) Sebagai perpanjangan tangan dari Menkumham di daerah, menegaskan bahwa untuk petugas lapas yang ada di jajaran Kanwil Kemenkumham Papua Barat harus profesional dan memiliki nilai integritas yang tinggi.

"untuk Lapas Manokwari dalam teleconference saya sudah menegaskan bahwa berdasarkan ketegasan Menkumham lewat teleconference jangan ada petugas yang memanfaatkan kesempatan pelaksanaan integrasi dan asimilasi ini dengan baik.", tegas Kakanwil.

"terus melakukan pengecekan terhadap warga binaan lain yang mungkin berdasarkan ketentuan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkumham Nomor 19 Tahun 2020 ini agar benar-benar dijalankan dengan baik", lanjut Kakanwil.

"tentu bagi warga binaan yang bebas ini diberikan pengarahan, diberikan nasihat bahwa mereka menjalankan program ini untuk tetap berada dirumah, tidak berada diluar masyarakat dan tidak berada di luar area publik dan berharap adanya peran masyarakat dan warga yang WBP-nya bebas perlu juga untuk memberikan dukungan terhadap warga binaan yang kembali kerumah. Untuk Balai Pemasyarakatan, kami berharap untuk menjalankan fungsi pembimbingan dengan baik dari WBP", ujar Kakanwil.

Beliau juga berpesan agar Bapas perlu perkuat pengawasan selain bimbingan yaitu Bapas wajib membuat surat dengan rekap mereka (WBP) yang bebas dalam program asimilasi penanganan Covid-19 ini kepada setiap Polresta dan Polres yang ada di wilayah masing-masing dimana alamat tempat tinggal mereka sehingga tidak meresahkan warga sekitar.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

#KumhamPasti

22222


Cetak   E-mail