PERKUAT SINERGITAS DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN ORANG ASING, KABINDA PAPUA BARAT BERSILATURAHMI KE KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA BARAT

KUNJUNGAN BIN

Manokwari , (25/09/2020) - Guna memperkuat sinergitas dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing / Warga Negara Asing (WNA) di wilauah Papua Barat khususnya di Manokwari, Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Papua Barat, Brigjen TNI Hardani Lukitanta sore tadi bersilaturahmi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Papua Barat.

Kedatangan Kabinda sore tadi disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Papua Barat Anthonius M. Ayorbaba Bersama Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, I Gusti K. Artawan.

Dalam pertemuan silaturahmi tersebut pembahasan dilakukan mengenai kendala yang dihadapi oleh Bin dalam hal pendataan terhadap warga negara asing yang datang untuk tinggal di dengan menggunkan visa kunjungan wisata tanpa ijin tinggal, pembahasan lain juga dilakukan terkait dengan sinkronisasi kegiatan pengawasan orang asing bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Dijelaskan oleh Kabinda usai melakukan pertemuan tersebut bahwa, pendataan orang asing oleh Bin dan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua Barat melalui Kantor Imgirasi manokwari terkait dengan tujuan kedatangan Warga Negara Asing (WNA) perhari belum ada di Sistem kedua instansi tersebut.

“Karena didalam sistem yang ada, baik di Imigrasi dan di kami (Bin), itu tidak bisa kita mendata WNA yang disini bukan ijin tinggal tetapi yang datang kesini dengan tujuan wisata, dimana bandara disini juga bukan merupakan bandara Internasional, inilah yang membuat kita kesulitan mendata perhari berapa dan siapa, kemana, tujuan apa, itu yang tidak bisa kita data.” Ungkap Kabinda.

Untuk itu, Kabinda berharap adanya suatu regulasi yang bisa diambil kebijakannya untuk dilakukan kordinasi dengan Pemerintah Daerah serta Stakholder terkait dalam rangka pengawasan orang asing sehingga keberadaan WNA yang melakukan penyalagunakan visa kunjungannya dapat diindentifikasi dengan mudah dan cepat.

Menanggapi hal tersebut, KaKanwil mengatakan bahwa sistem tersebut sudah ada namun belum bisa diterapkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi Non TPI, ia juga berharap dengan adanya kendala yang disampaikan oleh Kabinda dalam pertemuan tersebut, Kantor Wilayah akan menindaklanjutinya .

“Kita akan mengkaji dan membahas lebih terperinci, karena keingginan dan kerinduannya terhadap hal itu perlu mendapat dukungan dari Pemerintah daerah untuk dibahas dalam bentuk Raperda atau Raperdasus berkaitan dengan pembangunan di Provinsi Papua Barat. Jelas KaKanwil.

Lebih lanjut, KaKanwil mengatakan bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat tentu akan memberikan dukungannya juga, mengingat dalam 2 tahun terakhir ini beberapa kasus-kasus tentang deportasi WNA yang berkaitan dengan penyalagunaan Visa kunjungan wisata untuk melakukan aktifitas selain berwisata, telah dilakukan oleh Jajaranya di UPT Imigrasi yakni Kanim Kelas II TPI Sorong.

“ini akan dibahas lebih lanjut, awalnya Kanwil juga berfikir untuk bisa mengembangkan Tim Pora udara (Tim Pengawasan Orang Asing) sehingga kita punya data yang lebih akurat lagi”. Tutup Anthonius M. Ayorbaba, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat.


Cetak   E-mail