KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA BARAT MELAKUKAN INOVASI MEMBUAT APLIKASI E-DAHPUS APLIKASI PEMINDAHAN DAN PENGHAPUSAN DIGITAL DALAM PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA

1

Manokwari, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat melakukan inovasi dalam rangka pengelolaan Barang Milik Negara. Pada kesempatan ini difokuskan pada upaya untuk pemindahan dan penghapusan Barang Milik Negara sebagaimana pada umumnya dipemerintahan bahwa terdapat barang milik Negara yang dalam kondisi rusak berat, tidak dapat dipergunakan, tidak dapat diperbaiki karena melampaui nilai ekonomis, sehingga BMN tersebut manjadi tumpukan atau ronsokan yang cenderung membebani organisasi dimana benda-benda tersebut dapat memenuhi ruangan, yang semestinya ruang tersebut dapat digunakan untuk kepentingan tugas dan fungsi dalam pelayanan kemasyarakat.

Sampai dengan saat ini, umumnya proses pemindahtanganan atau penghapusan BMN dilakukan dengan cara manual dengan mekanisme persuratan yang dilakukan manual, pengiriman dokumen juga manual. Proses-proses ini membutuhkan waktu yang cukup lama dan cenderung manjadi terabaikan. Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, beberapa usulan yang disampaikan UPT ke Kementerian Hukum dan HAM berakhir dengan ketidakjelasan dan tidak dapat ditelusuri dari usulan-usulan tersebut.

Untuk menjawab kondisi tersebut, maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat melalui Kepala Divisi Administrasi, Jonny P. Simamora yang menjadi peserta PKN Tinggkat II melakukan sebuah proyek perubahan berupa Percepatan Pemindahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.

Kepala Divisi Administrasi, Jonny P. Simamora selaku Pembina pembuatan aplikasi tersebut menyampaikan tujuan dari pembuatan aplikasi ini untuk mempermudah seluruh pengelolaan BMN dalam melakukan transaksi atau pengelolaan BMN berupa pemindahtanganan dan penghapusan.

“Alat ini dimaksudkan untuk menjadi solusi apa yang selama ini menjadi kendala bagi pengelola BMN, selain itu soal ketidakjelasan proses, waktu dokumen persyaratan dan ketidak pastian hasil, dengan system yang dibangun ini, maka apa yang menjadi kelemahan-kelemahan yang ada selama ini menjadi lebih mudah, dimana proses dapat terukur, kemudian dokumen yang dibutuhkan jelas dan waktu yang dibutuhkan juga dapat dipastikan” ungkap Jonny.

Selain itu ada beberapa perubahan yang juga dilakukan, diantaranya perubahan tentang SOP tentang Pemindahan dan Penghapusan BMN baik pada tingkat Kementerian Hukum dan HAM, pada Tingkat Kantor Wilayah, dan Pada Tingkat Satuan Kerja atau UPT.

Khusus untuk Wilayah Papua Barat, Kepala Kantor Wilayah juga menyampaikan edaran untuk semua UPT di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua Barat melakukan percepatan-percepatan transaksi dalam system yang telah dibangun.

Adapun inovasi ini disebut dengan Percepatan Pemindahan dan Penghapusan BMN secara elektronik atau disingkat dengan E-DAHPUS. Dalam hal ini semua proses dari UPT sudah dimulai dengan proses elektronik, maka dokumen yang dihasilakan oleh UPT akan menjadi arsip awal yang kemudian akan dilanjutkan dengan proses Digital dan di unggah ke system, kemudian diproses pada tingkat Satker dan dikirimkan ke Tingkat Wilayah. Untuk ditingkat Wilayah dilakukan secara digital tanpa harus menunggu Hardcopy, yang semula Hardcopy yang menjadi bahan penghapusan itu tidak lagi diperlukan dan selanjutnya dari Wilayah akan mengirimkan ke Kementerian dan di tingkat Kementerian cukup melakukan verifikasi file yang ada pada system dan selanjutnya akan ditindaklanjuti berupa keputusan akhir yang disampaikan kepada UPT melalui Kantor Wilayah besama KPKNL dan selanjutnya akan diterbitkan SK melalui Aplikasi E-DAHPUS, jelas Jonny.

Terakhir, beliau berharap dengan dibangunnya aplikasi ini, dalam 1 atau 2 tahun kedepan seluruh Pemindahan dan Penghapusan BMN yang rusak berat akan bisa diselesaikan dengan tuntas, Ucap Jonny.

#KumhamPasti
#KanwilKemenkumhamPapuaBarat

HUMAS KE/MENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)


Cetak   E-mail