BAHAS REFOCUSING DAN REALOKASI BELANJA KEMENKUMHAM TAHUN ANGGARAN 2021, PIMTI PRATAMA KANWIL KEMENKUMHAM PABAR IKUTI RAPAT VIRTUAL BERSAMA PLT. SEKJEN KEMENKUMHAM

1

Manokwari, 18/012/2020 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan program vaksinasi covid-19 secara nasional, melalui dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat serta pemulihan ekonomi secara nasional, Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan Refocusing dan Realokasi Belanja Tahun Anggaran 2021 terkait dengan hal tersebut.

Guna membahas hal itu, Plt. Sekretaris Jederal Kementerian Hukum dan HAM Andap Budi Revianto pagi tadi melalui media Video Conference zoom meeting memberikan pengarahan dalam rapat tersebut kepada seluruh Pimpinan Tinggi (Pimti) Pratama jajaran Kemenkumham Pusat Unit Eselon I serta Para Pimti Pratama di Wilayah yakni Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) juga Para Kepala Divisi (Kadiv) pada Jajaran Kemenkumham di wilayah seluruh indonesia yang hadir secara virtual.

Dalam arahannya, Plt. Sekjen memaparkan kebijakan-kebijakan serta kriteria anggaran terkait dengan refocusing dan realokasi belanja Tahun Anggaran 2021.  Adapun kriteria yang dipaparkan diantaranya; Sumber penghematan belanja berasal dari Rupiah Murni (RM),  jenis belanja yang dapat dihemat Belanja Barang dan Belanja Modal yang bersifat Belanja Non Operasional, Fokus Penghematan Belanja TA. 2021 pada (belanja bahan, belanja honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, belanja jasa, pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan dan peralatan/mesin, sisa dana lelang) serta anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.

Kriteria lainya terkait dengan penghematan belanja tidak dapat dilakukan untuk kegiatan arahan presiden, kegiatan prioritas nasional, Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan dan Mutasi Pegawai. Lebih lanjut Andap menegaskan Kapasitas dan kewajiban satuan kerja wilayah untuk melakukan refocusing belanja sesuai dengan arahan dari satuan kerja pusat dan mempersiapkan proses revisi pada masing-masing satuan kerja wilayah dengan berkoordinasi dengan satuan kerja pusat atau UKE 1.

“Saya tegaskan untuk menyegerakan proses refocusing ini, Jangan Terlambat, Harus Disiplin Dan Komitmen, refocusing ini untuk keslamatan masyarakat Indonesia mengatasi dan menghentikan Pandemi Covid-19, gunakan Hati Nurani, Hilangkan Ego masing-masing,” Tegas Andap Budi Revianto Plt. Sekretaris Jederal Kementerian Hukum dan HAM.

Usai penyampaian arahan-arahan tersebut oleh Plt. Sekjen, kegiatan yang dilakukan secara virtual tersebut dilanjutkan dengan penyampaian hal-hal serta langkah-langkah teknis dalam pelaksanaan Refocusing dan Realokasi Belanja Tahun Anggaran 2021 oleh Kepala Biro Perencanaan, Iwan Kurniawan.

Adapun dalam kegiatan virtual tersebut turut diikuti juga oleh Pimti Pratama di Jajaran Kanwil Kemenkumham Papua Barat yakni Kepala Kantor Wilayah (Slamet Prihantara), Kepala Divisi Pemasyarakatan, (Masjuno), Kepala Divisi Imigrasi, (Pallawarukka), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, (Alex C. Pinem) serta pejabat pegawai strukrural Kanwil Kemenkumham Papua Barat.

#KumhamPasti

#KanwilKemenkumhamPapuaBarat

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)


Cetak   E-mail