SUB BIDANG PELAYANAN AHU KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA BARAT GELAR RAPAT TARJA B-03 BAHAS PEMILIK MANFAAT ATAS KORPORASI (BENEFICIAL OWNERSHIP)

WhatsApp Image 2021 02 04 at 16.04.14

Manokwari (04/02/2021) - Bertempat di Ruang Sub Bidang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Divyankum) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat menggelar Rapat Target Kinerja (Tarja) B-03 bersama pihak-pihak terkait.

Pihak-pihak terkait yang diajak nimbrung dalam rapat disiang itu diantaranya Perwakilan dari Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Papua Barat serta perwakilan Notaris yang ada di Manokwari.

Jalannya kegiatan rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankum), Alex C. Pinem dan di moderatori oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Kabid Yankum), Yulius Manurung.

Sebagaimana yang disebutkan oleh Moderator, tujuan dari dihelatnya rapat ini dalam rangka menciptakan kondisi/iklim usaha yang ramah investasi dan responsif terhadap pencegahan tindak pidana pencucian uang (money laundry) dan pendanaan terorisme oleh korporasi.

Selepas penyampaian maksud dan kegiatan yang diutarakan oleh Moderator, dilanjutkan dengan arahan dari Kadiv Yankum.

Landasan hukum terkait peran vital Kemenkumham di dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat Atas Korporasi mengawali arahan Kadiv Yankum disiang itu dihadapan para tamu undangan yang hadir.

"Sebetulnya rapat ini terkait dengan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 yaitu upaya pemerintah dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme oleh korporasi. Didalam Perpres ini memang menyebutkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM sebagai pelaksana dari kegiatan beneficial ownership.", Jelas Kadiv Yankum.

Dalam arahannya, secara umum beliau banyak menjelaskan tentang Pelaksanaan dan Pengawasan terhadap Pemilik Manfaat Atas Korporasi (Beneficial Ownership) yang termuat di dalam Permenkumham Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi

Mengakhiri arahannya, beliau berpesan kepada Dinas PTSP dan Notaris untuk bahu-membahu menyampaikan data dan informasi Pemilik Manfaat dengan benar kepada Kemenkumham secara elektronik melalui AHU Online seperti permohonan pendirian, pendaftaran, dan/atau pengesahan korporasi serta pada saat menjalankan usaha atau kegiatannya.

Selepas penyampaian arahan dari Kadiv Yankum, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berjalan cukup menarik, dimana ada begitu pertanyaan yang dilontar oleh pihak terkait kepada Divyankum.

Turut hadir dalam rapat tersebut diantaranya Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Kasubid AHU), Soleman Lilingan dan dua orang staf.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

WhatsApp Image 2021 02 04 at 16.04.15 2

WhatsApp Image 2021 02 04 at 16.04.15


Cetak   E-mail