JADI NARASUMBER, HAL INI YANG DIBAHAS OLEH KAKANWIL DALAM KEGIATAN BALITBANGDA PROVINSI PAPUA BARAT

2

Manokwari (11/05/2021) - Dalam rangka menyebarluaskan informasi hukum dan perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual bagi masyarakat di Papua Barat, siang tadi (11/5) Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Papua Barat menggelar Pertemuan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Provinsi Papua Barat Tahun 2021.

Kegiatan diawali dengan penyampaian Laporan Kegiatan yang dibacakan oleh Kepala Balitbangda Provinsi Papua Barat, Prof. Dr. Charlie D. Haetubun, S. Hut., M. Si.

Sebagaimana yang diungkapkan oleh Kepala Balitbangda Provinsi Papua Barat, kegiatan Fasilitasi HAKI yang dilakukan dihari ini merupakan tusi dari Balitbangda Provinsi Papua Barat sekaligus tindaklanjut Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kanwil Kemenkumham Papua Barat ditahun lalu.

"Bapak, ibu saudara-saudara sekalian yang saya hormati bahwa Kegiatan yang kita lakukan ini merupakan bagian dari tugas pokok dan tanggung jawab yang diembang oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Papua Barat dan juga merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman atapun perjanjian kerjasama antara Balitbangda Provinsi Papua Barat dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat yang telah ditandatangani pada tahun lalu dan kemudian kita tindak lanjuti dalam hal bagaimana pembinaan Hak Kekayaan Intelektual.", ungkap Kepala Balitbangda Papua Barat.

Beliau juga menambahkan bahwa dari hasil Nota Kesepahaman tersebut, instansi yang dipimpinnya ini telah membantu menfasilitasi sebanyak 21 hasil Kekayaan Intelektual di tahun 2020, dimana 8 diantaranya telah memperoleh sertifikat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham R.I.

"Kami juga melaporkan ke Bapak Gubernur dari kerjasama yang telah dilaksanakan dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat pada tahun 2020 yang lalu, kami telah menfasilitasi pendaftaran sebanyak 21 Kekayan Intelektual yang terdiri dari 11 merek UMKM dan Umum. Dalam Hak Cipta, 2 Desain Industri dan 2 Kekayan Intelektual Komunal. Dari jumlah tersebut, 8 diantaranya sudah terdaftar di Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Republik Indonesia dan telah memperoleh sertifikat.", beber pria yang akrab disapa sebagai Prof. Charlie ini.

Adapun tujuan pelaksanaan dari kegiatan ini adalah untuk melakukan diseminasi dan publikasi atau penyebarluasan informasi hukum dan perlindungan HaKI di Provinsi Papua Barat, membangun sinergitas berbagai pihak dan lembaga yang terkait pengembangan dan perlindungan HaKI dan melakukan pendaftaran HaKI masyarakat di Provinsi Papua Barat.

Selanjutnya, sambutan dari Gubernur Papua Barat yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat, Dr. Nataniel Mandacan, M. Si skaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut secara virtual via aplikasi zoom dari ruang kerjanya.

Dalam memberikan materi kepada peserta yang terdiri perwakilan instansi dan lembaga terkait yang ada di Manokwari ini, Balitbangda Provinsi Papua Barat menghadirkan tiga (3) orang narasumber, yakni Slamet Prihantara, Bc. IP., S.H., M. Si selaku Kakanwil Kemenkumham Papua Barat, Prof. Dr. Ir. Budi Santoso, M.P selaku Ketua LPPM Universitas Papua dan Viktor Y. Kambu, S. TP selaku Kepala Sub Bidang (Kasubid) Difusi Inovasi dan Penerapan Teknologi Balitbangda Provinsi Papua Barat.

Sebagai narasumber pertama, Kakanwil Kemenkumham Papua Barat menyajikan materi terkait Informasi Hukum dan Perlindungan Kekayaan Intelektual Provinsi Papua Barat.

Dihadapan peserta yang hadir, Kakanwil menjelaskan bahwa ketika berbicara informasi hukum, yang pertama tentunya berbicara regulasi hukum. Tentunya regulasi yang berkaitan tentang bagaimana perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang ada di Papua Barat bisa berjalan sesuai dengan tusi Kemenkumham yaitu harus bisa memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan memberikan pelayanan yang maksimal.

"Ketika masyarakat tersebut bisa merasakan bagaimana pelayanan yang diberikan oleh ASN di Kementerian Hukum dan HAM, khususnya di Papua Barat ini benar-benar dirasakan itu tentunya yang menjadi tujuan utama. Karena dengan memberikan pelayanan yang maksimal dan masyarakat merasakan hal itu, tentunya kepastian hukum akan bisa tercapai", jelas Kakanwil.

"Katakanlah seorang pelukis dengan hasil lukisannya supaya tidak dijiplak atau mungkin tidak dicuri hasil karya harus didukung oleh sebuah legal formalnya melalui kekayaan intelektual. Prosesnya tentunya melalui hal-hal yang kaitan dengan tusi kami, tugas dan fungsi kami yang membidangi hukum dan juga hak asasi manusia", lanjutnya menjelaskan.

Berkaitan dengan pelayanan maksimal bagi Kekayaan Intelektual, beliau menjelaskan bahwa segala bentuk layanan yang berkaitan layanan Kekayaan Intelektual dari mulai mendaftarkan hingga memperoleh sertifikat, semuanya sudah dilakukan secara online dan bebas dari pungli. Para pemohon cukup datang ke Kanwil Kemenkumham Papua Barat meminta kode billing dan membayar biaya pendaftaran di bank yang telah ditentukan.

Berdasarkan data diperoleh, sepanjang tahun 2016 hingga 2020, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat melalui Sub Bidang Pelayaan Kekayaan Intelektual telah melakukan pencatatan Kekayaan Intelektual sebanyak 83 pendaftaran, dengan rincian Hak Cipta 22 pendaftaran, Merek 19 pendaftaran, Indikasi Geografis 6 pendaftaran, Paten 10 pendaftaran, Desain Industri 7 pendaftaran, Kekayaan Intelektual Komunal 19 pendaftaran.

Untuk Tahun 2021, Kekayaan Intelektual yang terdaftar sampai bulan Mei berjumlah 4 pendaftaran diantaranya Hak Cipta 2 pendaftaran , Paten 1 pendaftaran dan Merek 1 pendaftaran, sedangkan Hak Cipta sebanyak 40 masih dalam proses permohonan.

Kepada masyarakat dan kelompok masyarakat yang berada di Provinsi Papua Barat, beliau mengajak untuk jangan ragu dan sungkan mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimiliki kepada Kanwil Kemenkumham Papua Barat untuk data, sebelum di klaim sama pihak lain.

Sebagai pemateri kedua, Ketua LPPM Universitas Papua menyajikan materi tentang Peran Akademik dalam Meningkatkan Kekayaan Intelektual di Provinsi Papua Barat. Sedangkan pemateri ketiga, Kasubid Difusi Inovasi dan Penerapan Teknologi Balitbangda Provinsi Papua Barat menyajikan materi terkait Optimalisasi Kekayaan Intelektual Provinsi Papua Barat.

Selepas pemaparan dari ketiga narasumber diatas, kegiatan digilir ke dalam diskusi tanya jawab. Diskusi disiang itu terlihat berjalan cukup menarik sekali, dimana dengan begitu antusiasnya peserta dalam melayangkan pertanyaan terkait hak paten, hak cipta atas sejumlah kekayaan intelektual komunal yang ada didaerah yang perlu untuk didaftarkan dan dilindungi oleh pemerintah dengan kekuatan hukumnya sehingga tidak ada klaim dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab guna memperoleh pengakuan dan royalti.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, dapat tersalurnya informasi hukum dan perlindungan Kekayaan Intelektual bagi instansi dan lembaga terkait serta masyarakat di Provinsi Papua Barat, terjalinnya sinergitas berbagai pihak atau lembaga yang terkait pengembangan dan perlindungan HaKI di Provinsi Papua Barat serta peningkatan jumlah HaKI yang terdaftar di Provinsi Papua Barat.

Turut hadir mendampingi Kakanwil, diantaranya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankum), Alex Cosmas Pinem dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Kabid Yankum), Yulius Manurung.

Selain diikuti oleh para pimpinan OPD terkait di Manokwari, kegiatan ini juga diikuti oleh pimpinan OPD terkait lainnya yang berada di luar Kota Manokwari secara virtual.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA, (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

1

7

8

11

13

14

12

15

22

16

17

18

20

23

24

26

 

 

 


Cetak   E-mail