Rapat Pemutakhiran Data Mandiri ASN Tahun 2021 di Kanwil Kemenkumham Papua Barat

pemutakiran3

Manokwari - Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 87 Tahun 2021 tanggal 10 mei 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non ASN secara elektronik Tahun 2021, Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham) Republik Indonesia  menggelar rapat Pemutakhiran Data Mandiri tahun 2021 kepada Pejabat Administrasi pengelola kepegawaian di seluruh Kantor Wilayah (kanwil) kemenkumham di Indonesia secara virtual dengan menggunakan aplikasi Zoom Cloud Meeting dan disiarkan secara langsung melalui channel Youtube.

Bertempat di Aula I Selasa (24/06), rapat ini diikuti oleh Pejabat Administrator pengelola kepegawaian kanwil Papua Barat.

Kepala Seksi Penyampaian Informasi dan Penyusunan Tabel Referensi Non PNS pada Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian BKN, Andi Ibrahim memberi pemaparan lebih dalam mengenai tujuan Pemutakhiran Data Mandiri ASN.  Pemutakhiran Data Mandiri ASN ini bertujuan untuk memperoleh data ASN yang akurat, terkini dan terintegrasi guna mendukung terwujudnya Satu Data ASN sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia sehingga perlu dilakukan pemutakhiran data mandiri ASN dengan memanfaatkan teknologi informasi.  

Satu Data ASN diwujudkan dengan penggunaan aplikasi MySAPK. MySAPK adalah aplikasi untuk mengakses pemutakhiran data mandiri secara daring. Aplikasi MySAPK versi Android dapat didownload dan MySAPK versi web di akses pada https://pdm-asn.bkn.go.id/. Alamat https://mysapk.bkn.go.id/ digunakan untuk melakukan login dan aktivasi akun MySAPK dalam rangka persiapan pelaksanaan pemutakhiran data mandiri. (Dok/Foto : Humas)

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah).

pemutakiran2

pemutakiran1


Cetak   E-mail