Manokwari – Setelah satu hari sebelumnya dibuka langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly, kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) yang diselengarakan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) berlanjut pada Kamis (04/11). Di hari kedua ini, Rakorwas diisi dengan kegiatan seminar dan diskusi yang diikuti para peserta secara virtual dari berbagai satuan kerja di Lingkungan kementerian Hukum dan HAM.
Mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19 yang berimbas pada segala bidang dan merubah cara-cara yang biasa dilakukan dengan cara-cara baru yang menuntut adaptasi dari pelakunya. Salah satunya perihal pengadaan barang/jasa pemerintah. Maka dikesempatan seminar tersebut dibahas materi tentang “Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada masa Covid-19” oleh Analis Kebijakan Muda Direktora Advokasi Pemerintah Pusat pada Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa, Nuraini Darmastuti dan Seno Hariyo Wibowo.
Adanya Pandemi Covid-19 telah berdampak pada perekomian Indonesia sehingga menuntun kebutuhan PBJ yang sangat besar dalam upaya penangan Covid-19. Hal ini telah berpengaruh pada tata cara pelaksanaan PBJ. Apalagi pemerintah juga tengah dihadapi dengan informasi yang tidak simetris tentang informasi harga barang dan jasa saat ini.
Disebutkann dalam surat edaran kepala LKPP nomor 32 Tahun 2020, dalam masa darurat Pengadaan Barang dan Jasa dilakukan untuk keselamatan/perlindungan masyarakat. Kebutuhan pengadaan dalam keadaan darurat bersifat mendesak dan prioritas pemenuhan sangat segera. Keadaan darurat membutuhkan mekanisme yang cepat, tepat, dan tanggap namun tetap dengan prinsip akuntabel dalam pengadaan barang/jasa.
Kegiatan ini ditujukan untuk peningkatan pemahaman dan penyamaan persepsi agar dalam pelaksaan pengadaan barang/jasa pemerintah pada setiap satuan kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dapat tetap efektif dan terjaga akuntabilitasnya meski dalam kondisi pandemic Covid-19.