KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA BARAT RAIH DUA PENGHARGAAN DALAM AJANG INDONESIA INTELLECTUAL PROPERTY AWARD 2021

DJKI

Jakarta, (23/11/2021) - Pembukaan kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Program dan Pelayanan Hukum Direktotar Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) serta Kumham PR Summit Tahun 2021 yang di gelar di Hotel Shangri-La Jakarta pagi tadi, Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat terimah penghargaan dalam ajang Indonesia Intellectual Property Award 2021 Sebagai terbaik ketiga dalam kategori persentase peningkatan permohonan kekayaan intelektual tahun 2019-2020 dan terbaik pertama kantor wilayah bagian timur dengan kategori Permohonan kekayaan intelektual tahun 2021.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Papua Barat, (Slamet Prihantara) yang turut mengadiri kegiatan tersebut bersama Jajaran Kakanwil Papua Barat diantaranya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, (Alex C. Pinem), Kepala Bagian Program dan Humas, (Syaaltiel Biantong) serta para Staf Divyankum dan Humas.

Adapun tema yang diusung dalam kegiatan Rakornis tersebut yakni “Sinergi Dan Kolaborasi Dalam Mewujudkan Kekayaan Intelektual Sebagai Komponen Penting Ekonomi Nasional Untuk Indonesia Tangguh”.

Dibuka secara secara resmi oleh Wakil Menkumham RI, Edward Omar Syarief Hiariej kegiatan tersebut juga turut dihadiri oleh Sekjen Kemenkumham RI, Komjen. Pol. Andap Budhi Revianto, S.I.K , serta Plt. Dirjen KI, Razilu yang dalam kesempatan itu mengawali kegiatan dengan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan.

Dalam laporannya Razilu menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan Rakornis DJKI bersama Kanwil serta Kumham PR Summit, guna membangun koordinasi dan berbagi strategi pengelolaan KI untuk mendorong ekonomi kreatif di wilayah dengan menimbang keberagaman potensi HKI, kultur, geografis dan prasarana umum di tiap wilayah juga sebagai bagian dari Koordinasi pelaksanaan Rencana Target kinerja (Tarja) Kementerian Hukum dan HAM tahun 2022.

Disampikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM saat membuka kegiatan tersebut bahwa Kekayaan Intelektual haruslah dilindungi, karena didalamnya terdapat unsur Hak Moral dan Hak Ekonomi.

"Ketika hukum dikaitkan dengan Kekayaan Intelektual maka Hukum berfungsi untuk melindungi, antara lain property/hak milik terkait kekayaan intelektual, Ucap Wamenkumham.

Lebih lanjut, Wamen juga menyampaikan bahwa perlindungan tersebut mencakup 2 hal yakni kepada orang/setiap individu/warga negara yang harus menerima haknya, dan negara harus menerima manfaat khususnya dalam hal dampak ekonomi atau kesejahteraan. Sejatinya fungsi hukum untuk mellindungi, menciptakan keadilan, kesejahteran, Pedoman, menyelesaikan setiap sengketa, perisai, adaftatif (harus senantiasa disesuaikan dengan perkembangan zaman).

diakhir pelaksanaan pembukaan kegiatan tersebut juga dilakukan Peluncururan Pembaharuan Aplikasi Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (PDN KIK) Kementerian Hukum dan HAM yang dilakukan secara langsung oleh Wakil Menkumham RI, Edward Omar Syarief Hiariej

Usai acara pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan kegiatan Rakornis DJKI dengan Kantor Wilayah diikuti oleh para Kakanwil serta Kadiv Yankum yang hadir sementara kegiatan lainya yakni Kumham PR Summit 2021 digelar secara terpisah diikuti oleh para Pejabat serta Staf Bagian Humas yang hadir langsung maupun secara virtual melalui Zoom meeting (UPT).


Cetak   E-mail