KAKANWIL KEMENKUMHAM PAPUA BARAT IKUTI WEBINAR URGENSI PEMBENTUKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG GRASI, AMNESTI, ABOLISI, DAN REHABILITASI SECARA VIRTUAL

utama2

Manokwari – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat, Slamet Prihantara, hari ini (17/02/2022) mengikuti Webinar yang di selenggarakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah Terkait Urgensi Pembentukan Rancangan Undang-Undang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi secara virtual menggunakan aplikasi zoom.

Dalam kegiatan tersebut, di hadirkan seorang narasumber seorang Guru Besar dari Fakultas Hukum Univesrisitas Tadulako, Dr. Suardi. Dg. Mallawa. SH., MH. Dalam paparannya beliau menyampaikan bahwa dalam pembentukan Rancangan Undang-undang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi perlu memperhatikan beberapa landasan, yakni : Landasan Filosofis, Landasan Yuridis, dan Landasan Sosiologis.

Setelah pemaparan materi dari narasumber, kegiatan di lanjutkan dengan diskusi tanya jawab antara peserta webinar dan narasumber.

Salah satu Peserta webinar dari Lembaga Pemasyarakat Ampana, Kabupaten Tojo Una-una, Sadam mengajukan pertanyaan terkait penanganan tahanan dan narapidana dalam situasi chaos atau kacau.

"Apakah petugas keamanan itu bisa diberikan Grasi oleh Presiden melalui pertimbangan Mahkamah Agung?" tanya Sadam.

Menjawab pertanyaan itu, Suardi menjelaskan bahwa setiap Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia memang punya beban tersendiri menghadapi over capacity serta perlu adanya penekanan terkait tingkat pengawasan di dalam Lembaga Pemasyarakatan itu sendiri karena Kekacauan atau kerusuhan tidak bakal terjadi bila pengawasannya diperketat. (SRM)

 

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah).

utama

utama


Cetak   E-mail