BAHAS HAK WBP PEREMPUAN, KAKANWIL KEMENKUMHAM PAPUA BARAT IKUTI OPINI BALITBANGKUMHAM

11

Manokwari - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat, Slamet Prihantara, siang tadi mengikuti Obrolan Peneliti (Opini) Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbangkumham) secara daring melalui zoom meeting, Senin (21/02/2022).

Opini yang dihelat di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta ini juga diikuti oleh peserta dari masing-masing Kantor Wilayah maupun Unit Pelaksanana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kemenkumham RI secara luring maupun daring.

Jalannya kegiatan yang bertemakan "Penerapan Hak Warga Binaan, Perempuan Hamil, Menyusui serta Anak Bawaan" tersebut, diawali dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun.

Kepala Balitbangkumham, Sri Puguh Budi Utami dalam arahannya sekaligus membuka kegiatan secara resmi berharap hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terutama Hak Perempuan yang menjalani masa tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahahan sebagaimana yang termuat didalam PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP dapat terakomodir dengan baik.

Dalam memberikan pemahaman kepada peserta, Balitbangkumham menghadirkan 3 narasumber yakni Yuliyanto selaku Peneliti Balitbangkumham, Mariana Amiruddin selaku Wakil Ketua Komnas Perempuan dan Mohammad R. Bakry selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Yarsi Jakarta. (SRM)

4

5


Cetak   E-mail