ADA YANG BARU, DJKI PERKENALKAN IP CLINIC UNTUK JANGKAU PERLINDUBGAN KI HINGGA KE PELOSOK

WhatsApp Image 2022 02 24 at 19

Manokwari – Untuk memastikan perlindungan Kekanyaan Inteletual (KI) masyarakat hingga keseluruh pelosok Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama dengan 33 Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM memperkenalkan dan mensosialisasikan  inovasi terbarunya yaitu Mobile  IP Clinic (Intellectual Property Clinic), Kamis (24/02).

Hadirnya IP Clinic  yang mengusung konsep jemput bola dengan melibatkan pemerintan daerah serta stakeholder terkait akan memudahkan pelayan KI di masyarakat. IP Clinic  ini sendiri sudah digadang-gadang menjadi program unggulan di tahun 2022 oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly. Inovasi ini akan memfasilitasi adanya layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran, layanan penelusuran, pendampingan penyusunan spesifikasi paten (drafting paten), serta layanan pengaduan.

Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa IP Clinic  merupakan program Unggulan DJKI dalam melaksankan tugas pelayanan KI kepada masyarakat.

Mobile Intellectual Property Clinic merupakan salah satu program unggulan yang dimiliki oleh DJKI, dengan adanya program ini diharapkan dapat mendorong dan meningkatkan permohonan pengajuan Kekayaan Intelektual” ucap Razilu.

“ Seperti yang kita ketahui bersama dari tahun ke tahun ada kenaikan permohonan pengajuan Kekayaan Intelektual, dengan adanya kenaikan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional” lanjutnya.

Dilansir berdasarkan data yang dimiliki DJKI, terhitung sejak tahun 2000 hingga 2021 terhimpun kurang lebih 1.109.719 permohonan KI dalam negeri, baik untuk pendaftaran merek, paten, desain industri maupun hak cipta. Selain itu, di tahun 2020 tercatat jumlah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia sebanyak 64 juta UMKM.

Namun menurut Razilu walaupun menggalami peningkatan dari tahun ke tahun,  jumlah Pemohon KI saat ini masih minim dan tidak sebanding dengan jumlah UMKM yang ada. Maka diperlukan akselerasi untuk meningkatkan jumlah pemohon.

“Bisa ibu bapak bayangkan, dari jumlah 64 juta UMKM ini yang belum memiliki kekayaan intelektual sebanyak 88,95 persen. Artinya hanya ada 11 persen saja yang memiliki kekayaan intelektual,” ungkap Razilu.

Maka pada kesempatan tersebut sebagai Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu berharap keberhasilan dari program Mobile IP Clinic untuk mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas permohonan KI di seluruh Indonesia dan dapat menjadi salah satu penompang pertumbuhan ekonomi nasional.

Dari Kanwil Kemenkumham Papua Barat kegiatan ini dihadiri secara virtual oleh Kepala Kantor Wilayah, Slamet Prihantara dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Achmad  Djunaidi.  (SRM)

 

WhatsApp Image 2022 02 24 at 19.49.12

 

WhatsApp Image 2022 02 24 at 18.14.37

 

 


Cetak   E-mail