TIMPORA PROVINSI PAPUA BARAT LAKUKAN SIDAK KE PT. SDIC PAPUA CEMENT INDONESIA

WhatsApp Image 2022 03 15 at 14.44

 

Manokwari – Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) Provinsi Papua Barat kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu perusahaan di Manokwari yaitu PT. SDIC Papua Cement Indonesia yang berada di wilayah Maruni, Selasa (15/03).

Tim gabungan yang terdiri dari jajaran Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Kantor Imigrasi Manokwari, Kesbangpol, Badan Intelejen Daerah Papua Barat, Disnaker, Kodam XVIII Manokwari, dan sejumlah instansi terkait lainnya. Sebelum melakukan sidak, Timpora yang diketuai oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Victor Manurung terlebih dahulu melakukan rapat internal di Aula Kantor Wilayah untuk memastikan tim yang akan melakukan sidak dapat melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin.

Kepala Divisi Keimigrasian, Victor Manurung saat memberikan arahan ketika rapat internal menyampaikan bahwa sidak yang akan dilakukan ini untuk mengidentifikasi keberadan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Manokwari. Ia juga menegaskan bahwa kehadiran Timpora di perusahaan semen tersebut tidak bermaksud untuk memberikan rasa tidak nyaman kepada TKA yang ada tetapi memastikan bahwa mereka tertib administratif, maka sidak yang dilakukan harus secara humanis.

Di perusahaan yang memproduksi semen dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap ini, Timpora menjumpai sejumlah TKA berpaspor Tiongkok. Kemudian Timpora melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen yang mereka miliki. Mulai dari pemeriksaan dokumen perjalanan (paspor), memastikan keberadaan orang asing sesuai dengan ijin tinggal yang diberikan, melakukan pengecekan keabsahan dokumen serta masa berlaku ijin tinggal dan kondisi lingkungan sekitar terkait keberadaan orang asing.

Hasil dari pemeriksaan dokumen yang telah dilakukan, Timpora Provinsi Papua Barat tidak menemui pelanggaran serius terkait dengan dipekerjakannya TKA di perusahaan tersebut.

Walaupuan begitu, Timpora berharap perusahaan yang menggunakan TKA di wilayah Papua Barat untuk tertib administrasi dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Disampaikan pula tentang kewajiban perusahaan sebagai penjamin TKA di Indonesia untuk dapat memastikan para pekerja yang mereka miliki tidak melanggar peraturan. Selain itu dijelaskan pula terkait pelaksaan tugas Kantor Imigrasi Manokwari dalam hal pelayanan dan penegakan hukum dalam bidang keimigrasian. (SRM)

 

WhatsApp Image 2022 03 15 at 14.44.37 2

 

WhatsApp Image 2022 03 15 at 14.44.51

WhatsApp Image 2022 03 15 at 14.47.01 1


Cetak   E-mail