KAKANWIL KEMENKUMHAM PAPUA BARAT IKUTI OBROLAN PENELITI (OPIni) : “PENERAPAN HAK WARGA BINAAN PEREMPUAN HAMIL MENYUSUI SERTA ANAK BAWAAN” SECARA VIRTUAL

WhatsApp Image 2022 04 06 at 22.29.23

Manokwari - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat, Slamet Prihantara hari ini (Rabu, 06/04/2022) bertempat di ruang kerjanya mengikuti kegiatan Obrolan Peneliti (OPini) secara Daring yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Tengah bersama Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Balitbangkumham) Republik Indonesia dengan tema “Penerapan Hak Warga Binaan Perempuan Hamil, Menyusui serta Anak Bawaan”.

Kegiatan di buka secara resmi oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia (KaBalitbangkumham), Sri Puguh Budi Utami. Sebelumnya, Kabalitbangkumham telah menyampaikan dalam sambutannya yakni setiap petugas harus mengerti akan kondisi hampir seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan karena pada kenyataanya terdapat kondisi WBP perempuan yang memerlukan penanganan khusus seperti : Hamil, Menyusui serta Anak Bawaan. Sehingga dari kegiatan ini diharapkan masukan dan saran yang bermanfaat.

Selanjutnya, pemaparan materi oleh beberapa narasumber. Narasumber yang pertama oleh Peneliti Madya pada Balitbangkumham, Yuliyanto. Dalam paparannya, Yulianto menyampaikan Hasil Penelitian dari para Peneliti dari Balitbangkumham Republik Indonesia terhadap pemenuhan Hak terhadap WBP perempuan Hamil, Menyusui dan Anak Bawaan telah di lakukan oleh pihak Lapas maupun Rutan perempuan namun ada beberapa hal yang menjadi catatan seperti :

  1. Aspek regulasi, belum terdapat peraturan yang secara spesifik mengatur pemenuhan hak dan kebutuhan WBP perempuan hamil, menyusui dan anak bawaan;
  2. Aspek penganggaran, belum terdapat Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  yang secara khusus mengatur tentang anggaran terkait pemenuhan hak WBP perempuan hamil, menyusui  dan anak bawaan;
  3. Aspek SDM, secara kuantitas masih terdapat Lapas Perempuan yang belum  memiliki bidan, dokter, dan psikolog, serta jumlah perawat yang masih terbatas. Secara kualitas, petugas LPP Sebagian besar belum dibekali dengan pembinaan kompetensi  terkait pemenuhan hak terhadap WBP perempuan, hamil dan anak bawaan;
  4. Aspek sarana dan prasarana, sebagian besar Lapas Perempuan belum memiliki blok tersendiri yang diperuntukkan sebagai hunian WBP perempuan hamil, menyusui dan anak bawaan, ruang rawat inap, peralatan alat-alat kesehatan;
  5. Aspek kerjasama, beberapa Lapas Perempuan belum melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah maupun swasta terkait dengan pemenuhan hak WBP perempuan hamil, menyusui dan anak bawaan.

Narasumber kedua oleh Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang, Diah Ratna Harimurti. Diah menyampaikan bahwa perlu adanya perlindungan terhadap mental yang dimiliki perempuan dengan menjaga kedekatan seorang ibu dengan anaknya, karena karakter seorang anak bergantung pada karakter yang dimiliki oleh seorang perempuan yang menjadi ibunya sehingga perlu adanya Fasilitas Video Call di Lapas maupun Rutan Perempuan yang menjadi jembatan yang menjaga kedekatan dengan anak maupun Keluarga yang lainnya. 

Narasumber yang terakhir oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Rodiyah. Dalam paparannya, Rodiyah menyampaikan terdapat 3 Simpulan Pengaturan Ideal yakni :

  1. Harus ada Regulasi Khusus yang mengatur tentang WBP Perempuan, Hamil serta Anak Bawaan secara Operasional;
  2. Sinergitas antar lembaga terkait dalam pemberian hak WBP Perempuan, Hamil serta anak bawaan.
  3. Pelibatan Masyarakat luas dalam ikut serta memenuhi hak WBP Perempuan, Hamil serta Anak Bawaan.

Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab serta masukan bahkan saran oleh partisipan yang turut hadir dalam ruang virtual. Kakanwil Kemenkumham Papua Barat merupakan salah satu partisipan yang memberikan masukan, beliau menyampaikan hal-hal yang harus disikapi dalam penanganan WBP khusus Perempuan yakni : perlu adanya regulasi pada Undang-undang Pemasyarakatan serta perlu adanya sarana dan prasarana pendukung psikologi maupun sosial baik dalam tumbuh kembang anak bawaan maupun saat persalinan.

Pada kesempatan yang sama, Kakanwil juga memberikan penguatan serta arahan kepada CPNS formasi dokter dan perawat terhadap hal-hal apa saja yang akan mereka hadapi di lapangan baik di Lapas maupun di Rutan karena perlu di ketahui baru Tahun ini Papua Barat mendapatkan CPNS formasi dokter.(SRM)

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah).

1

3


Cetak   E-mail