PERINGATAN HKI SEDUNIA KE-22, MENKUMHAM: KEKAYAAN INTELEKTUAL BERPERAN PENTING DALAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Pink and Green Minimalist Thank You Card 1

 

Manokwari – Tanggal 26 April telah ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kekayaan intelektual dalam ekonomi kreatif. Terutama dimasa pasca Pandemi Covid-19, Kekayaan Intelektual (KI) sudah menjadi bagian penting dalam pemulihan ekonomi Nasional. Sebanyak 25% pendaftar KI domestik  yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berasal dari Usahan Mikro Kecil Menenggah (UMKM) seperti yang disampaikan oleh Yasonna H. Laoly dalam sambutannya saat peringatan Hari Kekayaan Intelektual Seduni ke-22, Selasa (26/04).

Kegiatan yang diselengarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual itu dilangsungkan secara hibrid yang dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional, para Pimpinan Tinggi Madya dan para Kepala Kantor Wilayah yang mengikuti kegiatan tersebut secara daring. Dari Kanwil Kemenkumham Papua Barat,kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Slamet Prihantara dari ruang kerjanya.

“Puncak Hari Kekayaan Intelektual sedunia merupakan momentum yang perlu kita apresiasi bersama mengingat momentum ini merupakan kesatuan semangat dan komitmen kita selaku bagian dari pemangku kebijakan perlindungan kekayaan Intelektual,” ujar Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu saat menyampaikan laporaanya.

Razilu juga menerangkan bahwa telah dilangsungkan banyak rangkaian kegiatan berskala Nasional yang telah dilaksanakan dalam rangka memperingati hari penting ini antara lain, Webinar Hak Cipta, Roving Seminar Menkumham, Yasonna Mendengar, DJKI Mengajar, DJKI Peduli, WIPO Awards dan Penghargaan Menkumham, Peluncuran Logo Baru IG dan Aplikasi IP Marketplace.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly saat memberikan sambutannya berujar bahwa tahun 2022 ini telah dicanangkan oleh pemerintah sebagai Tahun Hak Cipta. Hal ini tidak terlepas dari pandangan Kemenkumham yang melihat bahwa tren dari geliat ekonomi kreatif khususnya dari para Kreator Hak Cipta dalam beberapa tahun terahir, terutama pasca pandemi Covid-19. Salah satu yang menjadi bukti  nyata berupa adalah sumbangsih royalti pemusik/pencipta lagu selama tahun 2020 hingga. semester I tahun 2021. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah berhasil mendistribusikan lebih dari Rp51 miliar royalti kepada para pemegang hak musik/lagu yang karyanya digunakan secara komersil.

Menurut Yasonna banyak produk-produk KI Indonesia yang telah dikenal dunia seperti Kopi Aceh Gayo, Kain Endek Bali, serta Garam Amed. Kekayaan ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga kebanggaan dan merek nasional Indonesia.

“Potensi KI Komunal tidak hanya memberi manfaat secara ekonomi tapi juga sebagai potensi ekologi, kepariwisataan, sosial budaya dan yang paling penting juga adalah untuk identitas bangsa,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, beliau juga berharap peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-22 ini menjadi momentum untuk meningkatkan permohonan KI di Indonesia, Mengingat KI memiliki potensi besar dalam meningkatkan perekonomian di Indonesia. Selain itu ia juga mengharapkan agar setidaknya 20% dari 64,1 juta jumlah UMKM yang ada di Indonesia dapat mendaftarkan pelindungan atas Kekayaan Intelektualnya.

Mengsung  tema "IP (Intellectual Property) and Youth: Innovating for a Better Future" Memacu Kreativitas & Inovasi Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional, dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan penghargaan Menkumham kepada insan kreator dan innovator anak bangsa yang berprestasi, selain itu juga Kemenkumham melalui DJKI meluncurkan program kerja IP Marketplace dan logo Indikasi Geografis baru. (SRM)

 

Screenshot 68

 

WhatsApp Image 2022 04 26 at 15.40.20

 

WhatsApp Image 2022 04 26 at 15.40.21

 

WhatsApp Image 2022 04 26 at 15.07.28


Cetak   E-mail