JAJARAN DIVISIPAS PABAR IKUTI FGD MAHKUMJAKPOL TERKAIT “PENANGANAN OVERSTAYING TAHANAN”

Pink and Green Minimalist Thank You Card

Manokwari (16/06/22)  – Focus Group Discussion MAHKUMJAKPOL (Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian membahas bersama penanganan Overstaying Tahanan di lapas dan rutan seluruh indonesia, Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat hari ini mengikuti Undangan Rapat Focus Group Discussion MAHKUMJAKPOL terkait penanganan Overstaying Tahanan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang turut pula diikuti oleh jajaran Instansi Terkait, Divisipas Kantor Wilayah, dan Para Ka. Upt  jajaran Pemasyarakatan di seluruh Indonesia melalui virtual zoom meeting.

Kegiatan di ikuti dari ruang kerja Divisi Pemasyarakatan oleh Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabiltasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan , Yanu Haryadi, Kasubbid  Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan, Hasan Aronggear dan Staf Divisi Pemasyarakatan.

Kegiatan diawali dengan pemaparan materi dari Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran, Budi Sarwono Bc.IP., SH., M.Si.. Terkait “Data Overstaying Tahanan pada Lapas dan Rutan”. Dalam proses penanganan overstaying  tersebut terdapat temuan dan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Kajian Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan Tim Keuangan Negara KPK yaitu bahwa dalam Temuan 1 “ Kerugian Negara Sekurang-kurangnya Rp. 12,4 Milyar per-Bulan Akibat Overstay Tahanan”. Menurut data KPK Teridentifikasi 29.591 orang tahanan di Rutan dan Lapas yang mana dengan data tgersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp. 12.428220.000/bulan.

Berdasarkan Hasil Kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terhadap implementasi Rencana Aksi Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan dengan nomor surat B/284/LIT.05/10-15/01/2020 Perihal Penyampaian Laporan Pencapaian Implementasi Rencana Aksi dalam Poin 2: di temukan tidak konsistensinya pengaturan terkait keberadaan narapidana di Rumah Tahanan Negara dengan rencana aksi merubah ketentuan tentang maksimum penempatan narapidana di Rutan dari 24 bulan menjadi 12 bulan, secara bertahap memindahkan narapidana yang sisa pidananya diatas 12 bulan dari Rutan ke Lapas.

Untuk mengatur terkait keberadaan narapidana di Rutan, sesuai dengan Rencana Aksi Nasional Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan Tahun 2020. Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka menindaklanjuti hasil temuan KPK RI serta sebagai upaya

Optimalisasi pengembalian fungsi Rutan, maka perlu ditegaskan kembali melalui surat edaran NOMOR : PAS-1152.PK.01.01.02 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA AKSI TATA KELOLA SISTEM PEMASYARAKATAN OPTIMALISASI PENEMPATAN NARAPIDANA DI RUTAN DARI 24 BULAN MENJADI 12 BULAN

Beliau meyampaikan dalam rangka mempercepat optimalisasi pengembalian Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan Pilot Project di beberapa Rutan sebagai Proyek Percontohan. Dalam paparan nya beliau juga menyampaikan informasi perkembangan data angka overstaying pada Lapas dan Rutan.

Selanjutnya materi terkait “Upaya yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM ”. Yang bertujuan menekan angka Overstayings pada Lapas dan Rutan salah satunya PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR:M.HH-24.PK.01.01.01 TAHUN 2011 TENTANG PENGELUARAN TAHANAN DEMI HUKUM, .

Upaya yang sama juga telah dilakukan Aparat Penegak Hukum ( APGAKUM) dalam menekan angka Overstaying pada Lapas dan Rutan salah satunya SEMA NOMOR 01 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NO 2 TAHUN 2010 TENTANG PENYAMPAIAN SALINAN PETIKAN PUTUSAN.

Kegiatan diakhiri dengan sesi paparan dari berbagai pihak yang hadir secara virtual antara lain Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kepolisian.

(Dok/Foto : Humas Kanwil Kemenkumham Papua Barat)

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah).

DIVISIPAS 1

DIVISIPAS 2

WhatsApp Image 2022 06 17 at 15.46.54 1

DIVISIPAS 3

 


Cetak   E-mail