BIDANG HAM KANWIL KEMENKUMHAM PABAR GELAR RAPAT PEMENUHAN TARJA SIPKUMHAM TRIWULAN II TAHUN 2022

 1

Manokwari - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat melalui Bidang HAM menggelar Rapat Pemenuhan Target Kinerja (Tarja) Analisis Kebijakan Pemanfaatan SIPKUMHAM Triwulan II (B06) Tahun 2022, Senin (27/06).

Rapat yang dihelat di Aula II tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Jonson Siagian dan dihadiri oleh Pejabat Administrator dan Pengawas serta JFT/JFU pada Bidang HAM.

Dalam arahan singkatnya, Kadivyankumham berharap melalui rapat ini, dirinya bersama jajaran Bidang HAM bisa mendapat solusi guna pemenuhan Tarja B06 SIPKUMHAM.

"Semoga dalam kegiatan ini, kita semua yang hadir pada siang ini bisa mendapat solusi untuk pemenuhan target kinerja B06 SIPKUMHAM. Saya mohon rekan-rekan menyimak dengan baik materi yang disampaikan oleh narasumber.", harap Kadivyankumham.

Narasumber yang dihadirkan pada siang itu yaitu Agustinus Luturmas selaku Dosen Ilmu Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Caritas Papua dengan materinya terkait Penguatan Manajemen ASN/PNS Menuju ASN/PNS Berintegritas, Profesional, Netral dan Bebas dari Intervensi Politik.

Dalam menjaga netralitas dan profesionalisme sebagaimana yang dijelaskan oleh narasumber, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian serius ASN yaitu ASN dilarang terlibat dalam berpolitik praktis dan ASN dilarang menjadi anggota ormas yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi seperti PKI, HTI dan FPI.

"Apabila ada ASN/PNS yang terbukti melakukan hal-hal yang telah disebutkan tadi, maka ada sanksi yang dikenakan kepada ASN/PNS bersangkutan yaitu Disiplin, Pidana, Turun Pangkat, Non Job bahkan dipecat.", bebernya.

Sanksi-sanksi yang diberikan tersebut, menurutnya sudah cukup jelas dijabarkan oleh pemerintah didalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Selepas penyampaian materi dari narasumber, rapat dilanjutkan dengan sesi diskusi/tanya jawab. Sesi diskusi pada siang itu berjalan cukup menarik karena ada begitu banyak pertanyaan yang dilontarkan dari pegawai kepada narasumber.

Dengan adanya rapat ini, diharapkan pemenuhan tarja Analisis Kebijakan Pemanfaatan SIPKUMHAM Triwulan II (B06) Tahun 2022 Kanwil Kemenkumham Papua Barat dapat mencapai nilai sempurna 100 persen (SRM)

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

2

3

4

5

6

7

8

9

10


Cetak   E-mail