BIDANG HAM KANWIL KEMENKUMHAM PABAR GELAR RAPAT SOSIALISASI SIPKUMHAM

1

Manokwari - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat melalui Bidang HAM menggelar Rapat Sosialisasi Sistem Informasi Penelitian Informasi Hukum dan HAM (SIPKUMHAM), Jumat (01/07).

Isu yang diangkat dalam pembahasan rapat kali ini di Aula II Kanwil Kemenkumham Papua Barat tersebut yaitu tentang Larangan ASN/PNS Berpolitik Praktis.

Kepala Bidang HAM (Kabid HAM), Aloysius Fernandez, mengungkapkan bahwa rapat SIPKUMHAM ini bertujuan untuk menggali informasi persoalan-persoalaan aksi HAM yang terjadi di Indonesia secara khusus di Papua Barat dan diinputkan kedalam aplikasi SIPKUMHAM.

Hasil dari rapat ini, katanya akan dikumpulkan dan diserahkan serta dibahas dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti guna dicarikan solusi atas persoalan-persoalan tersebut.

Sebagai narasumber, Agustinus Luturmas selaku Dosen Ilmu Hukum STIH Caritas Papua menyajikan materi terkait Penguatan Manajemen ASN/PNS Menuju ASN/PNS Berintegritas, Profesional, Netral dan Bebas dari Intervensi Politik.

Dalam penjelasannya, narasumber membeberkan bahwa dalam menjaga netralitas dan profesionalisme, ASN/PNS dilarang keras terlibat dalam berpolitik praktis dan dilarang menjadi anggota ormas yang telah diputuskan oleh pemerintah sebagai organisasi terlarang seperti PKI, HTI dan FPI.

Apabila ada ASN/PNS yang terbukti melakukan hal-hal yang telah disebutkan diatas, maka ada sanksi yang dikenakan kepada ASN/PNS bersangkutan yaitu Disiplin, Pidana, Turun Pangkat, Non Job dan dipecat.

Larangan-larangan tersebut, menurutnya sudah cukup jelas dijabarkan oleh Pemerintah didalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Kegiatan yang dilaksanakan dari pagi hingga siang itu, ditutup dengan sesi diskusi/tanya jawab yang berjalan begitu menarik antara peserta dan narasumber.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat terwujudnya ASN/PNS yang berintegritas dan profesional, netral serta bebas dari keterlibatan politik praktis, secara khusus di Provinsi Papua Barat.

Peserta yang hadir terdiri dari pejabat dan JFT/JFU Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Papua Barat, UPT Pemasyarakatan dan beberapa pegawai dari OPD terkait di lingkungan Pemerintahan Provinsi Papua Barat.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

2

3

4

5

6

7

8

9


Cetak   E-mail