SOSIALISASI DISIPLIN PNS DI LINGKUNGAN KEMENKUMHAM PABAR

Pink and Green Minimalist Thank You Card 4

 

Manokwari – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lahirnya PP tersebut menjadi penyempurna beberapa peraturan mengenai disiplin PNS yang sebelumnya telah ada seeperti diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010. Adanya PP ini maka diikuti dengan sejumlah perubahan ketentuan disiplin PNS baik dalam hal konsepsi maupun jenis hukuman disiplin.

Sebagai Langkah menambah pemahaman pegawai tentang PP Nomor 94 Tahun 2021, Kanwil Kemenkumham Papua Barat melalui Divisi Administrasi menyelengarakan Sosialisasi Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat,  Rabu (10/08). Kegiatan sosialisasi yang dilangsungkan secara hibrid ini diikuti oleh para pegawai Kanwil Kemenkumham Papua Barat dan dari Unit Pelaksanan Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Keimigrasian secara daring dari satuan kerja masing-masing.

Kepala Divisi Administrasi, Piet Bukorsyom membuka secara resmi kegiatan sosialisasi. Dalam sambutannya beliau mengutarakan bahwa sosialisasi tentang disiplin pegawai ini penting dilakukan terutama dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pegawai terhadap peraturan yang mengatur integritas para pegawai di Lingkungan Kemenkumham Papua Barat.

Dalam sambutan yang sama juga, Piet Bukorsyom berharap para pegawai dapat mengimplementasikan apa yang diterima dari sosialisasi yang diikuti agar informasi yang diperoleh tidak hanya menjadi “angin lalu” semata. Menurutnya disiplin pegawai sangat penting bagi eksistensi dari para pegawai itu sendiri.

Setelah dibukan oleh Kepala Divisi Administrasi, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang Disiplin PNS yang disampaikan oleh Reisyana Nelwan Dhani, Analisis Kepegawaian Ahli Muda dari Biro Kepegawaian Kemenkumham RI. Pada kesempatan ini Reisyana memaparkan prinsip dasar dari PP Nomor 94 Tahun 2021 yang menitikberatkan pada peran sentral atasan dari pegawai dalam melakukan pengawasan, kontrol dan pengambilan tindakan terhadap pegawai yang disinyalir melakukan tindakan pelangaran disiplin pegawai.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Reisyana bahwa di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 terdapat 17 kewajiban dan 14 larangan yang harus dipatuhi oleh para PNS, termasuk juga prosedur penjatuhan hukuman disiplin hingga jenis hukuman disiplin yang diterima.

Kegiatan sosialisasi ini sendiri ditutup dengan diskusi antara narasumber dan para peserta yang hadir langsung maupun secara virtual dari Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kemenkumham Papua Barat. (SRM)

 

WhatsApp Image 2022 08 10 at 14.51.41

 

WhatsApp Image 2022 08 10 at 14.51.57

 

WhatsApp Image 2022 08 10 at 14.54.23

 

WhatsApp Image 2022 08 10 at 14.54.23


Cetak   E-mail