KANWIL KEMENKUMHAM PABAR IKUTI SECARA DARING SOSIALISASI RKUHP OLEH WAMENKUMHAM

1

Manokwari - Jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat mengikuti Sosialisasi RKUHP oleh Wamenkumham secara daring melalui zoom meeting di Aula II, Kamis (01/09) siang.

Jalannya kegiatan diawali dengan Sambutan dari Kepala Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana.

Dalam sambutannya, Widodo berharap RKUHP yang telah diperjuangkan oleh para pakar hukum pidana nasional selama kurang lebih 40 tahun yang lalu ini dapat terealisasi ditahun 2022 untuk mengganti warisan kolonial Belanda.

"Mudah-mudahan dalam tahun ini, RKUHP yang tinggal satu langkah lagi itu masuk kedalam keputusan paripurna. Tapi Saya yakin di tangan dingin Prof Wamen ini, mudah-mudahan ditahun ini RKUHP bisa hadir dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.", ujar Widodo.

Agar sosialisasi RKUHP ini dapat berjalan hingga menyentuh ke masyarakat, beliau meminta peran dan kerjasama para penyuluh hukum yang tersebar di Kantor Wilayah.

"Tugas untuk melakukan sosialisasi , terutama pejabat fungsional penyuluh hukum. Ini tugas yang saya kira tanggung jawab yang harus kita laksanakan sebaik-baiknya.", pinta beliau.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Eddy Hiariej dalam pembekalannya mengulas 14 isu krusial yang tertuang didalam RKUHP yang terdiri dari 37 Bab dan 632 pasal.

Berikut daftar 14 isu krusial berdasarkan draf final RKUHP sebagai berikut, yakni Hina Presiden dan Wapres Terancam Penjara 3,5 Tahun, Penista Agama Dihukum 5 Tahun Penjara, Suami Perkosa Istri Atau Sebaliknya, Terancam Hukuman 12 Tahun, Kumpul Kebo Terancam Pidana Enam Bulan, Hukuman Mati Bisa Diubah jadi Seumur Hidup asal Bersikap Baik, Unggas Masuk Kebun Orang: Pelaku Didenda & Hewan Disita Negara, Ngaku Dukun & Punya Kekuatan Gaib Diancam 18 Bulan.

Selanjutnya, Pelaku Aborsi Dipidana 4 Tahun, Dokter Ikut Bantu Dihukum Berat, Aniaya Hewan di Penjara 1 tahun, Orang Tua Ajak Anak Mengemis Dipidana, Gelandangan Didenda, Dokter Gigi yang Melaksanakan Tugasnya Tanpa Izin, Advokat Curang, Penghinaan Terhadap Pengadilan atau Contempt of Court dan Hukum Adat.

Melalui sosialisasi ini, Wamenkumham berharap peran para penyuluh hukum di lingkungan Kemenkumham dapat memberikan pengertian secara komprehensif terkait ke-14 isu krusial tersebut sehingga RKUHP ini sebagai produk hukum dapat dipahami dan disetujui oleh masyarakat.

Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi/tanya jawab yang berjalan cukup menarik antara peserta yang hadir di Aula BPHN Kemenkumham maupun secara daring.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

2

3

4

6

7

5


Cetak   E-mail