KEMENKUMHAM PABAR GELAR FGD RANCANGAN PRODUK HUKUM DAERAH DARI PERSPEKTIF HAM

Pink and Green Minimalist Thank You Card

 

Manokwari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat melalui Bidang Hak Asasi Manusia mengelar Forum Group Discussion (FGD) Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), Rabu (07/09). Pada FGD ini dibahas tentang Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Papua Barat. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham Papua Barat ini bertujuan untuk melihat sejauh mana penyusunan produk hukum Daerah dengan menggunakan pendekatan HAM.

FGD dibuka oleh Kepala Bidang HAM, Aloysius Y. Fernandez. Saat membukan FGD, beliau menyampaikan bahwa pertemuan tersebut sangat menjadi wadah untuk saling bertukar  informasi terkait bagaiaman produk hukum daerah dirancang dengan memperhatikan aspek HAM didalamnya.

“Pertemuan kita pada hari ini menjadi bagian tugas dari Kanwil Kemenkumham Papua Barat yang turut serta dalam melakukan telaah terhadap rancangan Peraturan Daerah terutama yang menyasar kelompok sasaran ranham” ujar Aloysius Y. Fernandez.

Pada FGD yang membahas Perdasus Papua Barat ini menghadirkan narasumber Staff Ahli Biro Hukum Setda Papua Barat, Hedrikus Rejaan yang juga merupakan di STIH Manokwari. Dalama materi yang dipaparkannya disebutkan bahwa sasaran Ranham berdasarkan Peraturan Presiden No.53 tahun 2021 ada empat kelompok sasaran kelompok yang rentan yaitu perempuan; anak; Penyandang Disabilitas; dan masyarakat adat.

Masih menurut Hedrikus Rejaan, memperhatikan nilai-nilai HAM dalam setiap proses pembentukan Produk Hukum Daerah sangatlah penting saat ini.

“tujuan adanya nilai-nilai HAM dalam setiap proses pembentukan Produk Hukum Daerah yaitu memiliki tujuan membentuk hukum daerah yang responsif HAM, terintegrasikannya nilai-nilai /perspektif ham dalam proses pembentukan produk hukum daerah, dan Terjaminnya Pengakuan Nilai-Nilai Ham Dalam Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Dan/Atau Kebijakan Teknis Operasionalnya” ungkap Hedrikus Rejaan.

“adapun yang menjadi sasarannya yaitu 1. pembentuk atau yang berwenang menetapkan peraturan perundang- undangan. 2. perancang peraturan perundang-undangan (legislative drafter); 3. ahli dan praktisi hukum, akademisi, organisasi masyarakat sipil, para legal, dan profesi lain yang sejenis; d 4. para perumus dan pelaksana kebijakan, program, dan kegiatan publik dalam pembangunan nasional dan/atau pembangunan daerah” sambungnya.

Hadir pula dalam kegiatan ini Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Ieriman Manda, Kepala Sub Bidang Pembentukan Produk Hukum Daerah , Hamid Badilah, pejabat struktural dan fungsional pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM , beserta stakeholder terkait.(SRM)

 

WhatsApp Image 2022 09 07 at 11.27.15

 

WhatsApp Image 2022 09 07 at 11.27.20

 

WhatsApp Image 2022 09 07 at 15.52.41

 

WhatsApp Image 2022 09 07 at 15.52.41 1

 

WhatsApp Image 2022 09 07 at 11.27.13


Cetak   E-mail