KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA BARAT GELAR SOSIALISASI DIALOG RANCANGAN KUHP DENGAN TOPIK “14 PASAL KRUSIAL RKUHP”

hal utama kegiatan

Manokwari – Demi menciptakan kesepahaman dalam mewujudkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang terbuka dan obyektif kepada masyarakat, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat menggelar Sosialisasi Dialog Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang 14 isu krusial yang menjadi perhatian masyarakat dalam proses pengesahan RKUHP bulan oktober nantinya.

Dialog RKUHP dilaksanakan pada 2 titik lokasi yakni : Lokasi pertama, bertempat di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat kepada perwakilan Aparatur Pemerintah Daerah dan Unit Pelaksana Teknis baik Pemasyarakatan dan Keimigrasian dan Lokasi Kedua, bertempat di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari kepada Akademisi dan Mahasiswa STIH yang mempunyai peran sebagai agent of control and agent of change, Selasa (27/09).

Kegiatan di awali dengan penyampaian sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) yang di wakili oleh Kepala Bidang Hukum, N.H Marani yang sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut. Dalam sambutannya Kakanwil berharap semoga dengan adanya dialog serentak ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat dan menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melaksanakan partisipasi bermakna sesuai dengan arahan Presiden.

Henrikus Renjaan dan Robert K.R.Hammar selaku Narasumber merupakan akademisi dari STIH Manokwari dalam giat kali ini menyampaikan ada 14 isu krusial dalam RKUHP yang diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo untuk disosialisasikan, yakni:

  1. LIVING LAW ATAU PIDANA ADAT
  2. PIDANA MATI
  3. PENYERANGAN HARKAT DAN MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
  4. MEMILIKI KEKUATAN GAIB
  5. UNGGAS DAN TERNAK YANG RUSAK KEBUN
  6. CONTEMPT OF COURT
  7. PENODAAN AGAMA
  8. PENGANIAYAAN HEWAN
  9. GELANDANGAN
  10. PERZINAAN
  11. KOHABITASI ATAU KUMPUL KEBO
  12. PERKOSAAN
  13. ABORSI
  14. ALAT KONTRASEPSI - MENCEGAH KEHAMILAN

Untuk diketahui, Dialog RKUHP ini dilaksanakan secara serentak oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia sebagai upaya melibatkan masyarakat dalam RKUHP dan jika masyarakat mau berpartisipasi untuk memberikan masukan terkait RKUHP secara langsung dapat melalui laman partisipasiku.bphn.go.id. (SRM)

7

17

18

2

6


Cetak   E-mail