SOSIALISASI PERSEROAN PERORANGAN, RESPON ATAS BANGKITKNYA GELIAT UKM DI KABUPATEN KAIMANA

TATAP MUKA DENGAN JAJARAN LAPAS KELAS III KAIMANA KADIVPAS SAMPAIKAN PESAN PENTING SEKJEN DAN KAKANWIL KEMENKUMHAM PABAR

 

Kaimana- mendukung pemulihan ekonomi pasca Covid-19 di kabupaten Kaimana, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Papua Barat melalui Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melakukan koordinasi dan sosialisasi terkait Perseroan Perorangan di Kabupaten Kaimana, Kamis (27/10).

Koordinasi dan sosialisasi mengenai Perseroan Perorangan ke pemerintah  Daerah Kabupaten Kaimana ini disampaikannya langsung oleh Kepala Sub bidang AHU, Soleman Lilingan beserta para staff.

Kehadiran Tim AHU kanwil kemenkumham Papua Barat  diterima langsung oleh  Penjabat Kabag hukum pemda Kab Kaimana, Moh. Setyawan.

Seperti yang disampaikan, sebagai upaya mendorong kemudahan berusaha di Indonesia, pemerintah terus melakukan terobosan terhadap pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui Undang-Undang Cipta Kerja terkait dengan pendirian Perseroan Perorangan.

Respon masyarakat yang cukup tinggi terhadap Perseroan Perorangan menunjukkan adanya harapan dan keinginan masyarakat terhadap pemulihan ekonomi yang salah satunya bisa diupayakan oleh Pemerintah melalui pendirian Perseroan Perorangan ini.

Seperti yang telah diketahui, Perseroan Perorangan merupakan suatu bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perseroan dalam bentuk penyertaan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

Perseroan Perorangan telah resmi dilaunching oleh Menteri Hukum dan HAM pada 8 Oktober 2021 di Bali.

Perseroan Perorangan sendiri Tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan, serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

Dalam kesempatan ini, kasubid AHU, Soleman Lilingan juga mengajak Pemda Kaimana dapat mendesiminasikan layanan ini kepada masyarakat di kabupaten yang dijuluki kota senja tersebut. Layanan ini terbilang baru sehingga perlu disosialisasikan secara masif kepada masyarakat.

Pada kesempatan ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana menyambut baik koordinasi ini seraya berharap dapat bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Papua Barat untuk melakukan sosialisasi pendaftaran Perseroan Perorangan khususnya bagi UKM di Kabupaten Kaimana.

Harapan ini tentu tidak terlepas dengan banyaknya peluang usaha  dalam bidang pengolahan hasil laut dan sumber daya alam lainnya yang digeluti oleh UKM di Kaimana. Dengan menjadi Perseroan Perorangan tentu ini akan lebih menguntungkan bagi pelaku UKM dan dapat memberikan kepastian hukum atas usaha yang dijalankan nya. (SRM)

 

WhatsApp Image 2022 10 27 at 10.07.07

 

WhatsApp Image 2022 10 27 at 10.07.09

 

WhatsApp Image 2022 10 27 at 10.07.10


Cetak   E-mail