Manokwari- Kepala Divisi Keimigrasian bersama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari mengelar Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan SPLP, serta Pedoman Pemberian Visa, Tanda Masuk dan Izin Tinggal Keimigrasian di Swis Belhotel Manokwari (02/11).
Bertempat di ruang pertemuan Hotel Swissbell Manokwari, sosialisasi ini ditujukan kepada para pelaku usaha biro jasa, travel, Penjamin Tenaga Kerja Asing dan instansi terkait diantaranya Balibang Pemprov Papua Barat dan Universitas Papua.
Kepala Divisi Keimigrasian, Victor Manurung saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa urgensi pelaksaan sosialisasi ini karena Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 ini baru diundangkan pada 29 September 2022 sehingga perlu dilakukan sosialisasi secara massif kepada masyarakat terutama yang bersentuhan dengan keimigrasian.
“Penting bagi instansi dan masyarakat untuk mengetahui tentang paspor biasa, SPLP, dan pedoman pemberian visa, serta tanda masuk dan izin tinggal keimigrasian. Sosialisasi ini untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat” ujar Victor Manurung.
Seiring melandainya kasus Covid-19 di Indonesia, para investor juga mulai kembali masuk ke Indonesia. Dalam rangka mendukung pertumbuhan investasi di Indonesia, Direktorat Jenderal Keimigrasian menyederhanakan layanan Keimigrasian.
Maka untuk turut serta menciptakan iklim investasi yang baik di Indonesia, perlu peran aktif dari pihak dan instansi terkait di Manokwari.
“Selama ini yang membuat mandek karena kita di Imigrasi masih sering menerima permohonan yang kurang lengkap, makanya Overstay. Sekarang itu tidak bisa lagi dilakukan” tegas Kadiv Keimigrasian.
Dalam Hal ini permasalahan tenaga kerja Asing, para penjamin TKA harus berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja. Begitu pula dengan para Investor harus berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal.