KAKANWIL KEMENKUMHAM PAPUA BARAT LAKUKAN INSPEKSI MENDADAK SERTA PENGUATAN TUSI PEMASYARAKATAN DI LAPAS KELAS IIB SORONG

KAKANWIL KEMENKUMHAM PAPUA BARAT LAKUKAN INSPEKSI MENDADAK SERTA PENGUATAN TUSI PEMASYARAKATAN DI LAPAS KELAS IIB SORONG

Sorong - Dalam rangka Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan Surat Edaran Kakanwil Nomor : W.31. PK.02. 10.02 - 367 tanggal 20 Oktober 2022 perihal Antisipasi Gangguan Keamanan dan Ketertiban pada UPT Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat (Kakanwil), Taufiqurrakhman melakukan inspeksi mendadak sekaligus memberikan penguatan tugas pokok dan fungsi petugas pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Lapas Kelas IIB Sorong, Rabu (09/11).

Dalam surat edaran kakanwil tersebut, terdapat 10 point yg menjadi prioritas untuk dilaksanakan oleh para Ka UPT Pemasyarakatan beserta jajaran dalam rangka mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban pada UPT Pemasyarakatan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan-penyimpangan oleh petugas pemasyarakatan seperti pengeluaran napi/tahanan ilegal, pungutan liar, pelarian, penyalahgunaan narkoba dan penggunaan handphone.

Pada kesempatan yang sama, Kakanwil mengajak para pegawai untuk meningkatkan rasa tanggung jawab dalam mengemban amanah, meningkatkan kedisiplinan serta harus betul-betul menguasai tupoksi, serta bekerja secara profesional sesuai aturan yang ada.

Kakanwil juga menyampaikan bahwa sebagai bentuk implementasi coorporate univercity Kemenkumham, para insan pengayoman dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas diri, serta bekerja sambil belajar.

"Dalam rangka mengimplementasikan corporate univercity, saya tekankan untuk rutin melaksanakan diskusi minimal satu kali dalam sebulan untuk membahas peraturan-peraturan yg menjadi dasar pelaksanaan tusi, petugas pemasyarakatan harus melek aturan sebagai dasar dalam melaksanakan tugas", ucap kakanwil.

Di akhir paparannya, Kakanwil berpesan Bangun komitmen yang tinggi dan integritas moral yang kuat dalam menyelesaikan tugas organisasi, sehingga tidak mudah menyimpang dan menyalahgunakan wewenang serta pastikan seluruh layanan pemasyarakatan yang berkaitan dengan hak hak WBP dilaksanakan dengan baik tanpa dipungut biaya dan diskriminasi.

KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

WhatsApp Image 2022 11 09 at 13.48.21

WhatsApp Image 2022 11 09 at 13.48.21

WhatsApp Image 2022 11 09 at 13.48.21

WhatsApp Image 2022 11 09 at 13.48.21

WhatsApp Image 2022 11 09 at 13.48.21

WhatsApp Image 2022 11 09 at 13.48.21

WhatsApp Image 2022 11 09 at 13.48.21

WhatsApp Image 2022 11 09 at 13.48.21


Cetak   E-mail