PENANDATANGANAN MOU PEMBENTUKAN POBARA KANWIL KEMENKUMHAM PABAR BAGI WBP LAPAS SORONG

1

Sorong - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Jonson Siagian beserta Tim Efektif Proyek Perubahan Pembentukan Pos Bantuan Hukum Gratis (POBARA) berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong, Selasa (08/11) siang.

Kunjungan ini dalam rangka Pembentukan POBARA sekaligus Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan POBARA antara Lapas Sorong dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUM ADIN) Kota Sorong dan Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Kota Sorong.

Dalam sambutannya, Kadivyankumham mengungkapkan bahwa dibentuknya POBARA yang merupakan proyek perubahan Diklat PIM II-nya ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi WBP Lapas Kelas IIB Sorong dengan menggaet POSBAKUM ADIN Sorong dan PBH Peradi Kota Sorong selaku Pemberi Bantuan Hukum yang telah terdaftar dan terakreditasi.

Beliau juga menyampaikan bahwa POBARA ini tidak hanya ada di Lapas Kelas IIB Manokwari saja tapi akan dibentuk di beberapa lapas/rutan dan gereja yang ada di Papua Barat.

Dirinya berharap POBARA di kemudian hari dapat meningkatkan akses layanan bantuan hukum dan mewujudkan bantuan hukum yang efektif serta efisien hingga menyentuh ke pihak-pihak yang membutuhkan bantuan hukum secara gratis di Papua Barat.

Senada dengan Kadivyankumham, Kepala Seksi Pembinaan dan Kegiatan Kerja (Kasi Binapigiatja) Lapas Sorong, Sarah Rumakat berharap POBARA ini bisa lebih dioptimalkan lagi perannya sehingga WBP Lapas Kelas IIB Sorong dapat merasakan dampak dan manfaatnya dalam memperoleh bantuan hukum gratis.

Sementara itu, Ketua POSBAKUM ADIN Kota Sorong, Damus Usmani dan Sekretaris PBH Peradi Kota Sorong, Siti Maryam dalam arahannya menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan hukum secara gratis kepada WBP Lapas Kelas IIB Sorong sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kegiatan dari siang hingga sore hari itu, ditutup dengan sesi diskusi/tanya jawab seputar permasalahan hukum yang dialami WBP Lapas Kelas IIB Sorong.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

2

3

4

5

6

7

8

11

9

10

 


Cetak   E-mail