Manokwari, - Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Div Yankumham) Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat melalui Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) mengadakan kegiatan Ceramah Penyuluhan Hukum Terpadu Tentang Undang – Undang KUHP bagi Masyarakat di Kelurahan Manokwari Timur Distrik Manokwari Kabupaten Manokwari. Jumat, (17/02).
Dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham (Kadiv Yankum), Jonson Siagian dalam sambutannya menyampaikan bahwa Selama Masa Transisi 3 Tahun Menunggu KUHP Nasional Berlaku Efektif, Maka Agar Tidak Terjadi Kekeliruan Dalam Menafsirkan Pasal-Pasal Dalam KUHP Tersebut, Pemerintah Akan Terus Mensosialisasikan Substansi KUHP Kepada Seluruh Masyarakat, Terutama Aparat Penegak Hukum, Serta Mempersiapkan Berbagai Peraturan Pelaksana Dari KUHP, Sehingga Meminimalisir Penyalahgunaan Kewenangan Oleh Aparat Penegak Hukum.
Turut dihadiri langsung oleh Kepala Kelurahan Manokwari Timur, M. Adi Setyawan beserta warga di keluruhan tersebut, kegiatan ceramah hukum yang di narasumberi oleh Penyuluh Hukum pertama Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Imam Fadzoli berlangsung lancar dan mendapat respon positif dari masyarakat.
Kadiv Yankum, Jonson Siagian sebelumnya dalam sambutannya berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat Kelurahan Manokwari Timur menjadi lebih tahu dan paham tentang Undang – Undang KUHP juga materi dan muatan yang terkandung dalam suatu peraturan.
“hal ini menjadikan masyarakat tergerak untuk menghargai dan patuh pada aturan hukum yang berlaku serta mengantisipasi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Selain itu juga diharapkan kegiatan ini merupakan langkah awal untuk Kelurahan Manokwari Timur dapat menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum”. Harapnya.
Demikian hal serupa juga sampaikan oleh lurah Manokwari Timur saat menyampaikan harapannya diakhir kegiatan tersebut. Turut hadir dalam giat tersebut, para staf Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kanwil Kemenkumham Papua Barat.