SOSIALISASIKAN UNDANG - UNDANG NO 1 TAHUN 2023, KEMENKUMHAM PABAR GELAR CERAMAH PENYULUHAN HUKUM TERPADU TENTANG UU KUHP

WhatsApp Image 2023 02 20 at 14.41.15

Manokwari, - Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Div Yankumham) Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat melalui Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) mengadakan kegiatan Ceramah Penyuluhan Hukum Terpadu Tentang Undang – Undang Nomor I Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di lingkungan Kemenkumham Papua Barat, Senin (20/02).

Dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankum HAM), Jonson Siagian. Dalam sambutannya Jonson menyampaikan bahwa 3 Tahun merupakan masa transisi sebelum Undang-undang berlaku efektif, selama menunggu KUHP Nasional berlaku efektif agar tidak terjadi kekeliruan dalam menafsirkan pasal-pasal yang ada dalam KUHP Tersebut, Pemerintah akan terus mensosialisasikan substansi KUHP kepada seluruh masyarakat, terutama aparat penegak Hukum, serta mempersiapkan berbagai peraturan pelaksana dari KUHP, sehingga meminimalisir penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum, ungkapnya.

Lebih lanjut, Kadiv Yankum berharap dengan adanya kegiatan ini, seluruh elemen masyarakat menjadi lebih tahu dan paham tentang Undang – Undang KUHP juga materi dan muatan yang terkandung dalam suatu peraturan, terangnya.

Kegiatan yang dilaksanakan secara Hybrid ini diikuti secara langsung oleh seluruh pegawai Kanwil dan perwakilan dari Satker di wilayah Manokwari serta diikuti secara Virtual oleh Satker di luar wilayah Manokwari. Kegiatan menghadirkan Narasumber dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari, DR. Yohanna watofa, SH. MH, berlangsung lancar dan mendapat respon positif dari peserta.

Dalam paparannya, Yohanna menjelaskan bahwa KUHP ini merupakan hasil karya anak bangsa, yang mana hukum di Indonesia yang berlaku saat ini adalah peninggalan Belanda. Dengan kegiatan ini Yohanna berharap masyarakat tergerak untuk menghargai dan patuh pada aturan hukum yang berlaku serta mengantisipasi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

 

KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

 

WhatsApp Image 2023 02 20 at 12.31.42

WhatsApp Image 2023 02 20 at 12.31.42

WhatsApp Image 2023 02 20 at 12.31.42

WhatsApp Image 2023 02 20 at 14.10.431

WhatsApp Image 2023 02 20 at 14.10.431

WhatsApp Image 2023 02 20 at 14.10.431

WhatsApp Image 2023 02 20 at 14.10.431

WhatsApp Image 2023 02 20 at 14.10.431

WhatsApp Image 2023 02 20 at 14.10.431

WhatsApp Image 2023 02 20 at 12.31.445

WhatsApp Image 2023 02 20 at 12.31.445

WhatsApp Image 2023 02 20 at 12.31.445


Cetak   E-mail