KAKANWIL KEMENKUMHAM PAPUA BARAT KUKUHKAN SATOPS PATNAL JAJARAN PEMASYARAKATAN SE-PAPUA BARAT

Breaking news social media template 1

 

Manokwari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat melaksanakan Apel Pengukuhan Tim Satuan Oprasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan  (Satops Patnal) pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Selasa (28/02). Apel  Pengkuhan ini dilangsungkan di halaman upacara kantor wilayah.

Pada  Apel Penggukuhan Satops Patnal ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Taufiqurrakhman bertindak sebagai Inspektur Upacara dan sekaligus mengukuhkan Tim Satops Patnal di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua Barat.

Turut hadir pula dalam upacara pengukuhan tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan Dannie Firmansyah, Kepala Divisi Administrasi, Piet Bukorsyom, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Jonson Siagian dan Kepala Divisi Keimigrasian, Victor Manurung.

Satops Patnal merupakan bagian dari Pemasyarakatan yang bertujuan agar terlaksananya pencegahan dan penindakan gangguan keamanan dan ketertiban, yang meliputi fungsi pembinaan petugas dan peningkatan layanan Pemasyarakatan.

Pembentukan Satops Patnal Pemasyarakatan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Papua Barat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Barat Nomor : W.31.72-PK.08.06 Tahun 2023 dan Pembentukan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) Pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Barat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Papua Barat Nomor : W.31.73-PK.08.06 Tahun 2023.

Sebelum dilakukan Pengukuhan, Anggota Tim Satops Patnal (Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan) secara serentak mengucapkan ikrar dan dilanjutkan dengan Pengukuhan oleh Kepala Kantor Wilayah ditandai dengan pemasangan handbadge Kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dannie Firmansyah dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Dalam amanatnya Kakanwil Kemenkumham Papua Barat, Taufiqurrakhman menyampaikan bahwa dewasa ini dinamika teknis penyelenggaraan Pemasyarakatan pada tataran Unit Pelaksana Teknis masih dihadapkan pada permasalahan dan tantangan yang semakin kompleks.

“dari hari ke hari baik secara kualitas maupun kuantitas cenderung naik antara lain tingginya tingkat kriminalitas yang menyebabkan over kapasitas di Lapas / Rutan. ditambah lagi sebagian moralitas petugas kita masih rendah sehingga mudah terpengaruh oleh hal – hal yang kurang terpuji dan disinyalir masih terjadi penyalahgunaan peredaran gelap narkoba, handphone serta barang – barang terlarang lainnya di lapas / rutan” ujar Kakanwil Taufiqurrakhman.

Hadirnya Satops Patnal menjadi salah satu solusi untuk menghadapi permasalahan yang ada di Lapas / Rutan di Papua Barat.

“untuk menjamin tercapainya tujuan pemasyarakatan dibutuhkan situasi dan kondisi yang aman dan tertib dengan melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan serta pemulihan gangguan kamtib,  oleh karena itu perlu dibentuk Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Pemasyarakatan Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Papua Barat” terang Kakanwil Taufiqurrakhman.

Namun dalam pelaksaan tugasnya, Satops Patnal harus senantiasa melakukan koordinasi dengan stakeholder lainnya agar tugas pemasyarakatan yang dilaksanakan akan berjalan dengan baik.

“dalam penyelenggaraan tugas satops patnal pemasyarakatan tidak bisa dipisahkan adanya komunikasi yang efektif dengan stakeholder eksternal, seperti kepolisian, tni, bnn, pemerintah daerah, tokoh adat dan agama daerah setempat serta aph lainnya dan juga secara internal dengan kantor wilayah kementerian hukum dan ham papua barat, yang melibatkan semua elemen stakeholder eksternal tersebut untuk kelancaran tugas dan fungsi pemasyarakatan” pesan Kakanwil Taufiqurrakhman.

Mengakhiri sambutannya,  Kakanwil berharap Satops Patnal yang dikukuhkan pada hari ini dapat mengatasi permsaalahan di UPT Pemasyarakatan di Papua Barat.

“harapan kita dengan adanya satops patnal ini semua permasalahan di upt pas dapat tertangani dengan baik, sehingga pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, pembimbingan klien, keamanan dan ketertiban pada Lapas / Rutan, perawatan kesehatan, serta pengelolaan basan dan baran pada rupbasan dapat terlaksana sesuai Standar Operasional Prosedur (Sop) guna mendukung program pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM” harapnya.

 

WhatsApp Image 2023 02 28 at 17.42.03 2

 

WhatsApp Image 2023 02 28 at 16.42.45 3

 

WhatsApp Image 2023 02 28 at 17.42.03 4

 

WhatsApp Image 2023 02 28 at 17.42.03 5

 

WhatsApp Image 2023 02 28 at 17.42.03 3

 

WhatsApp Image 2023 02 28 at 16.43.02

 

WhatsApp Image 2023 02 28 at 16.42.36 2

 

WhatsApp Image 2023 02 28 at 17.42.03 8

 

WhatsApp Image 2023 02 28 at 16.42.36

 

WhatsApp Image 2023 02 28 at 17.42.03 13

 

WhatsApp Image 2023 02 28 at 16.41.40


Cetak   E-mail