KEMENKUMHAM PABAR IKUTI SOSIALISASI MODUL PELAKSANAAN SERTIFIKASI PUSAT PERBELANJAAN BERBASIS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Breaking news social media template7

Manokwari - Menindaklanjuti Program Unggulan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual di Tahun 2023, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melaksanakan rapat sosialisasi Modul Pelaksanaan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan guna mendukung terselenggaranya program unggulan tersebut dengan baik dan lancar. Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat melalui Sub Bidang Kekayaan Intelektual mengikuti kegiatan secara Virtual, Senin (06/03).

Bertempat di ruang Rapat Reformasi Birokrasi, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Soleman Lilingan mewakili Kanwil Kemenkumham Papua Barat mengikuti Rapat Sosialisasi Modul Pelaksanaan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual.

Jalannya kegiatan diawali dengan sambutan dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Cecep Sarip Hidayat. Dalam sambutannya beliau berharap kegiatan ini dapat meningkatkan Target Kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terkait Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual.

Dilanjutkan dengan Pemaparan materi dari Tim Rapat Sosialisasi Modul Pelaksanaan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual yang dibawakan oleh Rikcky Mubaroq. Dalam penjelasannya, ada beberapa yang faktor menjadi indikator keberhasilan dalam pelaksanaan Sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI di Kabupaten/Kota, meliputi :

  • Kelengkapan Laporan Bulanan;
  • Rincian Data Pusat Perbelanjaan;
  • Pelaksanaan kegiatan yang terencana dengan baik dan sistematis;
  • Penyampaian informasi yang lugas;
  • Koordinasi kanwil dengan Dinas, Instansi Terkait, Aparat Penegak Hukum, atau Pemerintah Daerah di wilayah dalam rangka pelaksanaan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan dan edukasi pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual;
  • Penyusunan Rencana Tindak Lanjut Untuk Tahun Depan.

Tujuan dari kegiatan ini yaitu :

  • Meminimalisir peredaran dan penjualan barang-barang yang melanggar kekayaan intelektual;
  • Sebagai bukti bahwa pusat perbelanjaan tersebut berkomitmen untuk menjual barang-barang original;
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap pusat perbelanjaan;
  • Meningkatkan penjualan terhadap barang-barang yang diperjualbelikan;
  • Menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Lebih lanjut Ricky menjelaskan mengenai Tahapan Kegiatan yang harus dilaksanakan untuk mencapai target maksimal dalam Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual ini.

Turut hadir dalm kegiatan Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Achmad Junaidi beserta Staf.

KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

 

WhatsApp Image 2023 03 06 at 17.24.00

WhatsApp Image 2023 03 06 at 17.24.00

WhatsApp Image 2023 03 06 at 17.24.00

WhatsApp Image 2023 03 06 at 17.24.00

WhatsApp Image 2023 03 06 at 17.24.00

WhatsApp Image 2023 03 06 at 17.24.00

WhatsApp Image 2023 03 06 at 17.24.00

WhatsApp Image 2023 03 06 at 17.24.00

 

 


Cetak   E-mail